Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak ingin membiarkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan di tempat atau sekadar menjadi pelengkap administratif. Melalui Biro Perekonomian dan Pembangunan (Biro Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, langkah taktis diambil dengan menggelar Coaching Clinic Pembinaan BUMD Kepri. Agenda tatap muka yang berlangsung interaktif ini dihelat di OS Style Hotel Batam Centre, Kota Batam, pada Rabu (8/7/2026) mulai pukul 15.00 WIB.
Menghadirkan Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si., suasana diskusi langsung diarahkan untuk membedah sumbatan regulasi serta masalah riil yang dihadapi oleh organ perusahaan di lapangan. Fokus utamanya jelas: menghadirkan solusi konkret agar seluruh BUMD se-Kepri bisa segera melakukan akselerasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan Good Corporate Governance (GCG).
Tantangan terbesar yang dikupas cukup mendalam adalah polemik regulasi pada sektor maritim dan pengelolaan pelabuhan laut. Selama ini, muncul kekhawatiran dan ketakutan dari manajemen BUMD terhadap draf aturan konsesi pihak ketiga yang dinilai kurang berpihak pada daerah, bahkan berisiko memicu temuan hukum karena adanya kesan pemaksaan penyerahan aset secara sepihak. Menanggapi ketakutan tersebut, Yudia Ramli meluruskan pemahaman operasional berbasis hukum administrasi pemerintahan. Kebijakan konsesi sejatinya adalah pemberian hak dari pemerintah untuk menjalankan kewajiban pelayanan, bukan ruang untuk merampok aset daerah. Sebagai jalan keluar konkret, Kemendagri menyarankan BUMD Kepri untuk mengalihkan atau mematangkan kerja sama tersebut ke dalam skema Kerja Kerja Sama Operasional (KSO) atau pola pemanfaatan aset yang lebih adil, di mana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi tetap mengalir tanpa harus mengorbankan kepemilikan aset daerah.
Beralih ke sektor energi, perhatian serius tertuju pada pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10% di Blok Migas Natuna dan Anambas. Ada keresahan emosional bahwa selama ini wilayah Kepri yang berada di garda terdepan NKRI cenderung hanya menjadi penonton atau penerima pasif dari Dana Bagi Hasil (DBH). Di sinilah narasumber memberikan formula jitu untuk memecahkan kebuntuan tersebut. BUMD Kepri diinstruksikan untuk berani melakukan ekspansi usaha secara agresif di sektor jasa penunjang hulu migas. Alih-alih hanya menunggu dividen, BUMD harus masuk sebagai supplier dan operator lokal resmi, merebut peluang bisnis dari hal-hal yang terlihat kecil seperti penyediaan alat pelindung diri (APD), katering untuk kru offshore, hingga transportasi logistik di wilayah kerja K3S. Langkah ini dinilai sebagai solusi paling ampuh untuk menghidupkan ekosistem UMKM dan langsung mendongkrak perekonomian masyarakat setempat.
Masalah internal operasional berupa unit usaha yang terus merugi menahun hingga pengelolaan anak perusahaan yang tidak akuntabel juga tak luput dari pembenahan. Terhadap problem akut ini, saran penanganan yang dikeluarkan sangat tegas dan radikal, yaitu penerapan audit arus kas yang ketat, restrukturisasi bisnis total, serta pembersihan beban utang melalui catatan akuntansi yang transparan. Lebih dari itu, Pemprov Kepri didorong untuk menerapkan standardisasi penilaian berbasis Key Performance Indicators (KPI) yang ketat bagi jajaran Direksi dan Komisaris yang selaras dengan PP No. 54/2017. Jika dalam evaluasi berkala performa manajemen terbukti gagal memenuhi target, Inspektorat daerah harus berani mengeluarkan rekomendasi pencopotan atau pergeseran jabatan sebagai tindakan penyelamatan aset.
Menutup rangkaian pembinaan komprehensif ini, Biro Ekbang Setda Kepri menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemulihan dan ekspansi bisnis ini. Melalui kolaborasi aktif bersama perwakilan pengawasan BPKP Kepri dalam mendampingi penyusunan draf regulasi internal, serta koordinasi intensif ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Ditjen Hubla Kemenhub, Pemprov Kepri optimistis seluruh lini bisnis BUMD ke depan akan berjalan di atas koridor hukum yang bersih, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari risiko hukum.