Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui PT. Energi Kepri (Perseroda) menyelenggarakan Coaching Clinic Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Ruang Rapat Lantai 3, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Indra Wijaya, S.E. Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakannya, ditegaskan bahwa pengelolaan PI 10% bukan sekadar peluang bisnis, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan PAD, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.
"Pengelolaan PI harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). BUMD harus mampu menjadi perusahaan yang sehat, kompetitif, dan dipercaya oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar Indra Wijaya saat membacakan sambutan Gubernur.
Dalam rangka memperkaya wawasan dan berbagi praktik terbaik (best practice), kegiatan coaching clinic menghadirkan Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), Hadi Ismoyo, sebagai narasumber utama. Melalui paparannya, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola PI, mulai dari aspek regulasi, proses pengelolaan, hingga strategi yang telah terbukti berhasil dalam pengelolaan PI 10% di Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah penghasil migas di Provinsi Kepulauan Riau. Kehadiran kedua pemerintah daerah tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam pengelolaan PI 10% di tingkat daerah.
Selain itu, kegiatan turut diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran direksi BUMD terkait sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas sektor, di antaranya:
Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau;
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Riau;
Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau;
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau;
Komisaris PT Energi Kepri (Perseroda);
Direksi dan Komisaris PT Pembangunan Kepri; dan
Direktur Utama PT Pelabuhan Kepri.
Melalui penyelenggaraan coaching clinic ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola Participating Interest (PI) 10% yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah bagi daerah. Dengan demikian, pengelolaan PI 10% di Kepulauan Riau diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD, memperkuat kemandirian fiskal, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.