Pembahasan Besaran Remunerasi BLUD SMK Belum Rampung, Disdik Kepri Segera Jadwalkan Rapat Lanjutan

23 Juli 2026, 13:43 WIB 48 kali dibaca
Kategori : Berita Lainnya

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) bersama Tim Penilai BLUD Provinsi Kepulauan Riau menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perhitungan Besaran Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK se-Provinsi Kepulauan Riau. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Komplek Perkantoran Pemprov Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, pada Rabu (22/7/2026).

Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran teknis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau bersama unsur lintas instansi yang tergabung dalam Tim Penilai BLUD Provinsi Kepulauan Riau, meliputi:

1. Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Aspek pengawasan dan akuntabilitas);

2. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan / Bappeda (Aspek perencanaan strategis);

3. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) (Aspek pengelolaan keuangan dan standar biaya);

4. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Aspek regulasi dan legalitas);

5. Biro Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Aspek efisiensi dan pengembangan ekonomi).

Penyusunan Pergub mengenai besaran remunerasi ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum, transparansi, serta standar proporsional dalam pemberian remunerasi bagi pengelola pada SMK di Kepulauan Riau yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam pembahasan yang berlangsung intensif sejak pukul 13.00 WIB, setiap instansi memberikan masukan komprehensif. Biro Hukum menelaah keabsahan klausul regulasi, BKAD dan Bappeda mencermati dampak anggaran serta formulasi remunerasi, sementara Inspektorat menekankan pentingnya pengawasan internal dan transparansi.

Namun, hingga rapat berakhir menjelang sore hari, pembahasan aspek teknis dan formula perhitungan besaran remunerasi tersebut belum rampung secara menyeluruh. Mengingat pentingnya kehati-hatian serta ketelitian dalam merumuskan Peraturan Gubernur ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau akan kembali menjadwalkan rapat lanjutan secepatnya dalam waktu dekat.

Rapat lanjutan mendatang diharapkan dapat memfinalisasi seluruh norma dan formulasi perhitungan, sehingga draf Peraturan Gubernur dapat segera diajukan ke tahap harmonisasi akhir sebelum ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Editor: Darma Satria
Isi Survei SKM