Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus memacu optimalisasi tata kelola dan efektivitas penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di dua sektor pelayanan publik strategis, yakni pendidikan kejuruan (SMK) dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Langkah ini ditegaskan melalui rangkaian rapat koordinasi evaluasi dan penetapan arah kebijakan yang digelar oleh Biro Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kepri pada Selasa, 21 Juli 2026, berlokasi di Ruang Rapat Biro Ekbang, Gedung Daeng Celak Lantai 2, Kompleks Kantor Gubernur Kepri, Dompak.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Ekbang Setda Kepri, Indra Hidayat, SE, selaku Ketua Sekretariat Pembina BLUD Provinsi Kepulauan Riau. Pertemuan yang terbagi dalam dua sesi tersebut dihadiri oleh jajaran Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan.
Dalam rapat sesi pagi yang dimulai pukul 09.00 WIB, pembahasan berfokus pada evaluasi mendalam terhadap penerapan BLUD di tingkat SMK sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 11 Juni 2026 di Dinas Pendidikan. Berdasarkan pemaparan pihak Dinas Pendidikan, dari total 42 SMK di Kepulauan Riau, sebanyak 19 sekolah telah berstatus BLUD. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa baru 5 sekolah yang dikategorikan beroperasi secara sehat dan mandiri, sedangkan 14 SMK BLUD sisanya masih memerlukan atensi khusus, pendampingan tata kelola, serta penguatan unit Teaching Factory (Tefa).
Akselerasi restrukturisasi BLUD SMK dinilai kian mendesak seiring melonjaknya tren minat calon peserta didik baru pada tahun 2026, di mana pendaftar SMK meningkat drastis hingga mencapai 62 persen dibandingkan SMA yang sebesar 38 persen. Antusiasme masyarakat yang tinggi ini membawa konsekuensi nyata berupa perlunya peningkatan fasilitas belajar produktif serta ketercukupan tenaga pendidik profesional.
Terkait aspek regulasi dan operasional, Biro Hukum Setda Kepri mengonfirmasi bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Remunerasi BLUD saat ini telah masuk tahap finalisasi petunjuk teknis perhitungan dan indikator bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Hukum dan Dinas Pendidikan. Sementara itu, draf Pergup SDM dan Kepegawaian BLUD sedang dalam proses harmonisasi menunggu masukan atau saran teknis ke Kementerian Dalam Negeri agar pihak sekolah memiliki kepastian hukum apabila melibatkan guru produktif non-PNS.
Dinas Pendidikan menggaris bawahi reorientasi filosofi BLUD SMK, menegaskan bahwa produk utama dari sekolah kejuruan adalah menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap kerja, bukan pencapaian profit/ target pendapatan semata. Oleh sebab itu, target penerimaan BLUD yang telah ditetapkan oleh Bapenda akan diusulkan untuk ditinjau ulang agar disusun secara bottom-up dan realistis dari pihak sekolah. Selain itu, guna mengatasi kendala keterbatasan personil PNS untuk posisi bendahara BLUD, Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan telah melaksanakan konsultasi di Kemendagri agar posisi tersebut nantinya dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui perubahan Permendagri.
Memasuki sesi siang pada pukul 13.00 WIB, agenda dilanjutkan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri guna membahas percepatan penyelesaian Pergub guna mendukung BLUD di sektor pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP). Sejak disetujui dan ditetapkan SOTK pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan fungsi perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan di lima kawasan konservasi perairan Kepri.
Melalui fleksibilitas pola keuangan BLUD, UPTD DKP diharapkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Dokumen Tata Kelola yang adaptif guna mengoptimalkan potensi jasa kelautan, ekowisata perairan, serta peluang kemitraan strategis dengan lembaga non-pemerintah (NGO/LSM kelautan) tanpa mengabaikan fungsi utama pelestarian ekosistem. Rapat juga mendesak pentingnya pelaksanaan re-inventarisasi dan kerapian pencatatan aset-aset operasional konservasi, seperti kapal patroli, perahu karet (rubber boat), dan peralatan selam agar pemanfaatan sarana pendukung dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Sebagai langkah konkret dari rangkaian rapat koordinasi internal ini, Sekretariat Tim Pembina BLUD akan menjadwalkan konsolidasi teknis lanjutan bersama anggota Tim Pembina (Inspektorat, Bapenda, BKAD, Bappeda, Biro Organisasi) serta BPKP. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum, fleksibilitas penganggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan BLUD demi mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.