TANJUNGPINANG – Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna mematangkan penerapan regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pembinaan ini difokuskan secara khusus pada Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD) dan Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib (RS RAT). Rapat yang diinisiasi oleh Biro Perekonomian dan Pembangunan selaku Sekretariat Tim Pembina BLUD ini menitikberatkan pada kepatuhan regulasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Pertemuan ini dipimpin secara langsung oleh Bapak Isra Gigantara, S.Sos., M.Si., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Perekonomian dan Pembangunan, serta dipandu oleh Bapak Eko Cakra Iwanto, S.E., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda. Agenda penting ini turut dihadiri oleh jajaran staf Biro Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan dari Biro Hukum yang khusus menangani regulasi BLUD, serta perwakilan Dinas Kesehatan. Dari pihak rumah sakit, hadir Bapak Syarif mewakili RSJKO EHD untuk mengonfirmasi ketersediaan data, serta Ibu Putri beserta tim dari RS RAT yang secara aktif memberikan usulan mengenai pedoman produk hukum.
Selain pihak yang hadir secara fisik di meja rapat, perumusan kebijakan ini juga melibatkan hasil diskusi eksternal dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga turut meminta saran dan masukan dari Kementerian Kesehatan terkait penyusunan rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola BLUD. Di tingkat daerah, Biro Perekonomian dan Pembangunan akan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur, serta berkoordinasi intensif dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah mengenai regulasi pengelolaan aset, utang, piutang, investasi, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
Sebuah usulan strategis mencuat dalam diskusi tersebut, yakni inisiatif Bapak Isra Gigantara untuk menyederhanakan regulasi BLUD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi satu Peraturan Gubernur. Payung hukum terintegrasi ini direncanakan akan mencakup RSJKO EHD, RS RAT, dan Dinas Kesehatan, di mana perbedaan pengaturan yang spesifik untuk setiap unit akan dituangkan secara rinci dalam lampiran peraturan tersebut. Langkah penyederhanaan ini menjadikan Provinsi Jambi sebagai bahan perbandingan, di mana daerah tersebut telah berhasil menerapkan pengaturan untuk tiga rumah sakit yang sebagian besar regulasinya tertuang dalam satu Peraturan Gubernur.
Terkait evaluasi spesifik untuk masing-masing instansi, RSJKO EHD diharapkan mampu memenuhi dua puluh regulasi yang dipersyaratkan, yang meliputi tujuh belas regulasi wajib khusus rumah sakit dan tiga regulasi tambahan. Dokumen Rencana Strategis RSJKO EHD saat ini juga dicatat masih berstatus tergabung dengan Rencana Strategis Dinas Kesehatan. Di samping itu, rumah sakit tersebut diminta untuk segera menyesuaikan posisi pimpinan Satuan Pengawas Internal agar dijabat oleh Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menggantikan pimpinan saat ini yang masih dijabat oleh seorang pensiunan ASN.
Sementara itu, evaluasi untuk RS RAT menyoroti sejumlah dinamika administrasi pelaporan tata kelola keuangan dan aset daerah. RS RAT menghadapi kendala dalam melaksanakan pemusnahan aset karena masih menunggu ketersediaan regulasi terbaru dari Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada RS RAT saat ini masih tergabung menjadi satu dengan anggaran BLUD. Menanggapi permasalahan tersebut, Ibu Putri mengusulkan penerbitan Peraturan Direktur sebagai landasan agar pencatatan keuangan tersebut dapat dilakukan secara terpisah. Sebagai tindak lanjut pemenuhan standar BLUD, seluruh unit rumah sakit diminta agar segera melengkapi data maupun dokumen pendukung, serta terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Biro Perekonomian dan Pembangunan.