Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus berkomitmen memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Pemprov menggelar kegiatan Desk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) BUMD yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kepri, Dompak, Kamis (23/7/2026).
Pelaksanaan desk terpadu ini memfokuskan agenda pada pemutakhiran, verifikasi, serta penyelarasan data dan informasi kinerja BUMD untuk periode tahun 2020 hingga 2025 serta tahun berjalan. Data terintegrasi tersebut nantinya akan menjadi basis utama dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, pengendalian, evaluasi, serta perumusan kebijakan strategis daerah.
"Keberadaan BUMD memiliki peran sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menyelenggarakan pelayanan umum yang berkualitas, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem SIPD adalah kebutuhan mutlak," ujar perwakilan jajaran Pembina BUMD Setda Prov. Kepri.
Integrasi Data Empat BUMD Strategis Kepri
Kegiatan desk ini melibatkan jajaran pimpinan dan tim teknis dari empat BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yakni:
1. Perumda Air Minum Tirta Kepri
2. PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda)
3. PT. Pembangunan Kepri (Perseroda)
4. PT. Energi Kepri (Perseroda)
Proses verifikasi dan validasi difokuskan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap sembilan komponen utama data BUMD, meliputi:
• Profil & Identitas BUMD: Pembaharuan legalitas, alamat, dan entitas badan usaha.
• Organisasi & SDM: Struktur organisasi, pembaruan susunan pengurus, Peraturan Pembentukan Satuan Pengawas Intern (SPI), serta data kepegawaian.
• Keuangan & Modal: Sinkronisasi kepemilikan modal, penyertaan modal daerah, dan laporan keuangan terkini.
• Kinerja & Non-Keuangan: Pemutakhiran capaian target kinerja operasional dan layanan publik.
• Dokumen Tata Kelola: Kelengkapan dokumen administrasi, SOP, dan regulasi internal BUMD.
Pokok Hasil Evaluasi dan Langkah Tindak Lanjut
Berdasarkan hasil pembahasan secara langsung, tim pembina mencatat sejumlah hal strategis guna mengoptimalkan penyajian data BUMD:
• Penyesuaian Data Terkini: Pembaruan data struktur organisasi pada BUMD yang mengalami perubahan kepengurusan.
• Sinkronisasi Modal: Pengecekan ulang dan penyesuaian data penyertaan modal daerah agar presisi dengan laporan keuangan audited terbaru.
• Penguatan Kapasitas Operator: Peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis operator BUMD dalam mengelola serta memperbarui data pada aplikasi SIPD secara berkesinambungan.
• Pengkapan Berkas: Penyempurnaan penyampaian dokumen pendukung tata kelola dan administrasi legal.
Sebagai tindak lanjut, seluruh BUMD bersepakat untuk segera melakukan pemeriksaan ulang, melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta menginput data hasil perbaikan ke dalam aplikasi SIPD. Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kepri juga akan mengintensifkan pendampingan teknis dan pemantauan berkala.
Dengan tersedianya data BUMD yang valid, akurat, dan terintegrasi dalam SIPD, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimistis perumusan kebijakan, pengawasan, serta pengembangan potensi usaha daerah dapat berjalan semakin optimal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.