Biro Pembangunan Kepri Laksanakan Rakor Jasa Konstruksi

Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kepri hari ini (8/8/2018) mengadakan Rapat Koordinasi Jasa Konstruksi di Hotel CK Tanjungpinang. Rapat yang diikuti oleh perwakilan Tim Pembina Jasa Konstruksi (TPJK) Kabupaten/Kota dibuka oleh Achmad Ardiansyah selaku Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan dan Kebijakan Pembangunan mewakili Kepala Biro Administrasi Pembangunan Prov Kepri.

Rapat ini juga menghadirkan seorang narasumber dari Subdit Kelembagaan Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumberdaya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, M. Irfan Satiaksa Fauzie, ST.

Dalam sambutannya Ardiansyah menyampaikan arahan Kepala Biro Administrasi Pembangunan terkait pembinaan jasa konstruksi di Kepulauan Riau antara lain yaitu perlunya pemantapan TPJK di Kabupaten/Kota, perlunya digesa implementasi dan pemanfaatan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dan perlunya sosialisasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang akan dikelola melalui Online Single Submission (OSS).

Perlunya pemantapan TPJK ke Kabupaten/Kota karena saat ini diketahui baru 3 Kabupaten/Kota yang memiliki TPJK yaitu Bintan, Karimun, dan Lingga. Padahal keberadaan TPJK sangat penting bagi pembinaan jasa konstruksi dan merupakan amanah UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sementara itu, SIPJAKI yang merupakan aplikasi untuk mempermudah pengelolaan jasa konstruksi belum dimanfaatkan secara maksimal. Bahkan baru 3 Kabupaten/Kota yang memiliki tim pengelola SIPJAKI yaitu Bintan, Lingga dan Karimun. Selain itu, Kabupaten/Kota yang memiliki tim pengelola SIPJAKI belum maksimal menginput data-data yang dibutuhkan sehingga SIPJAKI kurang optimal. Padahal keberadaan SIPJAKI selain dimaksudkan untuk mempermudah pengelolaan jasa konstruksi, juga untuk menyediakan informasi terkait jasa konstruksi kepada masyarakat.

Terkait pelayanan IUJK melalui OSS harus segera dilakukan sosialisasi karena OSS sudah dilaunching oleh Presiden Jokowi pada bulan Mei lalu. Mau tidak mau semua badan usaha jasa konstruksi yang ingin mengajukan IUJK atau memperbaharui IUJK harus melakukannya melalui OSS secara online.

Dari hasil diskusi dengan para peserta diketahui berbagai persoalan yang muncul terkait pengelolaan jasa konstruksi di daerah antara lain kurangnya pemahaman pimpinan tentang pentingnya peranan jasa konstruksi bagi pembangunan daerah sehingga TPJK maupun UPJK (Unit Pembina Jasa Konstruksi) kurang mendapatkan alokasi anggaran.

“Pimpinan hanya memperhatikan urusan bina marga, cipta karya, dan sumberdaya alam saja. Sedangkan urusan jasa konstruksi seakan-akan dianaktirikan. Padahal jasa konstruksi sangat menentukan kesuksesan hasil sebuah konstruksi yang dibangun karena jasa konstruksi membina tenaga kerja terampil maupun tenaga ahli yang membangun konstruksi tersebut”, demikian kata Agung Setiawan salah seorang peserta rapat.

Sementara itu, menurut narasumber M. Irfan, memang masih banyak daerah-daerah yang belum memberikan perhatian terhadap pembinaan jasa konstruksi. Bahkan secara nasional baru 40% daerah yang menyusun peraturan daerah tentang IUJK. Meskipun demikian, jika dilihat ke belakang maka perkembangan pembinaan jasa konstruksi jauh lebih baik saat ini dibandingkan 1 dekade lalu di mana aturan-aturan belum ada dan tidak jelas. Sekarang banyak aturan yang telah dibuat bahkan sudah ada aplikasi seperti SIPJAKI. Kita tinggal meningkatkan kesadaran kepada para pelaku baik di pemerintahan maupun swasta tentang pentingnya jasa konstruksi ini.

Menurut Irfan lagi, saat ini pemerintah sedang merampungkan PP turunan UU No. 2 tentang Jasa Konstruksi. “PP turunan ini sangat ditunggu-tunggu oleh stakeholder jasa konstruksi. Saat ini PP sedang tahap konsultasi publik di Jakarta dan Makasar. Inshaallah akhir tahun ini sudah rampung”, ujar Irfan.

Selain membahas TPJK, IUJK dan OSS, rapat ini juga membahas teknis SIPJAKI yang dipandu langsung oleh narasumber setelah istirahat siang. (aa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *