Daerah Akan Dikenakan Sanksi Jika Tidak Menerapkan Online Single Submission (OSS)
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aries Fhariandi, S.Sos, M.Si dalam rapat rutin Sekretariat Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Kepulauan Riau di ruang rapat Biro Administrasi Pembangunan, Istana Kota Piring, Dompak, Tanjungpinang (20/7/2018). Sanksi yang diberikan berupa penundaan dan pemotongan DAU, DBH, serta pengurangan anggaran daerah yang terdapat di kementerian.
Menurut Aries, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang baru disosialisasikan beberapa waktu yang lalu di Jakarta.
“Mulai saat ini kita harus serius menerapkan OSS karena jika sampai akhir Desember belum diimplementasikan akan menyebabkan Kepri dikenakan sanksi oleh Pemerintah Pusat”, tegas Aries.
Sementara itu, Joni dari BPMPTSP Provinsi Kepri menjelaskan bahwa sementara ini kita akan menerapkan OSS secara parsial terlebih dahulu khususnya untuk perizinan yang tidak membutuhkan banyak persyaratan. Menurut Joni, bulan Juli sampai Desember 2018 merupakan masa peralihan dan diharapkan pada awal tahun 2019 kita sudah menerapkan OSS secara penuh untuk seluruh perizinan yang ada.
“Banyak hal yang harus dibenahi supaya OSS dapat diimplementasikan dengan baik. Salah satunya adalah penambahan SDM dan peningkatan kapasitas SDM di DPMPTSP. Saat ini jumlah SDM khususnya yang ahli di bidang IT sangat kurang sehingga perlu ditambah lagi”, kata Joni.
Menanggapi hal tersebut, Aries Fhariandi selaku Ketua Tim Sekretariat Satgas PPB Kepri menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Ketua Satgas PPB Kepri yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.
Sementara itu, Deri dari Dinas Kominfo Kepri selaku admin OSS Kepri ketika ditanya mengenai kesiapan aplikasi OSS menyatakan bahwa secara teknis aplikasi OSS belum bisa digunakan saat ini karena masih dalam tahap penyempurnaan oleh Pemerintah Pusat. Akan tetapi berdasarkan informasi yang beliau terima aplikasi ini kemungkinan sudah dapat digunakan secara penuh dalam waktu satu minggu lagi.
Selain membahas masalah OSS, rapat rutin Sekretariat Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha juga membahas rencana sosialisasi OSS ke seluruh Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.
“Mengingat belum semua Satgas PPB Kabupaten/Kota mendapatkan sosialisasi terkait OSS maka Pemprov selaku pembina Satgas PPB Kabupaten/Kota harus mengadakan sosialisasi OSS ke pihak Kabupaten/Kota secepatnya. Jangan sampai nanti ada Kabupaten/Kota yang mendapatkan sanksi karena tidak menerapkan OSS”, kata Aries Fhariandi.
Namun menurut Aries lagi, sebelum sosialisasi ke Kabupaten/Kota dilakukan maka akan dilakukan rapat Satgas PPB tingkat Provinsi terlebih dahulu. Rencananya rapat satgas PPB Provinsi akan dilakukan Selasa depan (24/7/2018). (aa)