Bupati Butur Serahkan Nota Keuangan dan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRD
- Version
- Download 0
- File Size 8.00 KB
- File Count 1
- Create Date October 12, 2021
- Last Updated October 12, 2024
Bupati Butur Serahkan Nota Keuangan dan Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRD
https://heylink.me/hanabislot88/ - Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M. Si menyerahkan Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Buton Utara kepada Wakil Ketua II DPRD, Sujono, S. Ars dalam rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jum’at, 27 September 2024.
Penyusunan Raperda tentang perubahan APBD, merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional antara Kepala Daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, sesuai konsep otonomi Daerah yang berorientasi pada peningkatan petumbuhan ekonomi serta daya saing daerah pada skala domestik, imbuhnya.
“Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan perencanaan dan penganggaran tahun ketiga dari RPJMD Kabupaten Buton Utara periode tahun 2021-2026 dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan sejahtera”.
Olehnya itu prioritas pembangunan tahun 2024 harus konsisten ketika diterjemahkan dalam bentuk RKPD, KUA PPAS dan APBD yakni sebagai peningkatan ekonomi melalui pengembangan sumber daya lokal berkelanjutan, peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing, dan pemantapan kualitas infrastruktur.
“Prioritas pembangunan tersebut sangat relevan dengan konsep belanja wajib dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masayarakat sehingga stabilitas perekonomian daerah tetap terjaga”, jelasnya.
Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dirumuskan dengan beberapa alasan sebagai berikut: 1) Realisasi anggaran, program dan kegiatan umumnya dalam kategori rendah, sehingga perlu dilakukan penjadwalan ulang program dan kegiatan melalui pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; 2) Perubahan target indikator asumsi makro ekonomi pada RKPD tahun 2024; dan 3) Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu, pertimbangan utama dalam penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yakni kapasitas fiskal daerah dan efektifitas waktu pelaksanaan yang hanya tersisa kurang lebih 3 bulan hingga Desember Tahun 2024, terangnya.
Memperhatikan kapasitas real fiskal daerah, berikut kami sampaikan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu:
1) Pendapatan daerah semula diproyeksi sebesar 728 miliar 256 juta 437 ribu 577 rupiah, menjadi 745 miliar 932 juta 812 ribu 823 rupiah, meningkat sebesar 2,43%;
2) Belanja Daerah semula ditargetkan sebesar 760 miliar 262 juta 140 ribu 602 rupiah menjadi 763 miliar 976 juta 36 ribu 205 rupiah meningkat 4% dari sebelumnya;
3) Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan semula sebesar 63 miliar 581 juta 26 ribu 87 rupiah menjadi 65 miliar 47 juta 522 ribu 463 rupiah sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023.
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sama dengan sebelumnnya yakni 3 miliar rupiah berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank BPD Sulawesi Tenggara.
“Kita berharap dengan postur perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, secara bertahap dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta responsif terhadap permasalahan mendasar masyarakat”.
Bupati dua periode ini pada akhir sambutannya mengungkapkan bahwa tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD, persetujuan bersama atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 paling lambat tanggal 30 September 2024. Semoga persetujuan bersama dapat tercapai dalam limit waktu yang telah ditetapkan, pungkasnya.
Turut hadir: Para anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, dan Para Kepala OPD.