Evaluasi DAK Fisik Tahun 2019 dan pelaksanaan tahun 2020 Wilayah Sumatera

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah pada Rabu 21 Oktober 2020 menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019 dan Pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2020 untuk wilayah Sumatera yang dilaksanakan menggunakan media digital.

Kegiatan ini rutin diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah guna mendapatkan umpan balik selama pelaksanaan DAK fisik tahun berlalu sehingga dapat diambil pelajaran dan dilakukan pembenahan dalam pelaksanaan DAK Fisik tahun berjalan dan tahun-tahun yang akan datang.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. Hari Nur Cahya Murni, M. Si, Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ibu Sri Purwaningsih, SH., MAP , PLT Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia, ST, MSi, Ph.D, Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan Bapak Putut Hari Satyaka, S.E, MPP, Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Zamzani Baharuddin Tjenreng, ST., M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Aries Fhariandi, S.Sos.,M.Si.

Provinsi Kepulauan Riau dianggap sebagai salah satu daerah yang berhasil dalam pelaksanaan DAK Fisik. Pada tahun 2019, Provinsi Kepulauan Riau dinobatkan sebagai Provinsi pelaksana DAK Fisik terbaik di Indonesia, yang karenanya pada kesempatan ini Provinsi Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pemaparan terkaitkiat-kiat dan Evaluasi DAK Fisik Tahun 2019 serta pelaksanaan tahun 2020 di Provinsi Kepulauan Riau.

Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Aries Fhariandi, S.Sos.,M.Si dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau bukan berarti tanpa kendala, seperti pada pelaksanaan DAK Fisik Tahun 2019 muncul kendala dengan terbitnya kebijakan Pemerintah dalam penyaluran DAK Fisik, sehingga aplikasi OM-SPAN yang digunakan dalam pelaksanaanya memerlukan update untuk menyesuaikan kebijakan baru tersebut sehingga Pemerintah Daerah memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan pembaruan pada dalam hal pengoperasian Aplikasi OM-SPAN, Keterbatasan SDM yang mampu untuk menjadi operator Aplikasi OM-SPAN, Proses reviu APIP membutuhkan waktu yang cukup panjang dikarenakan belum adanya pemahaman yang sama terkait batasan reviu sehingga ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melaksanakan reviu seperti melaksanakan proses audit, Perencanaan kegiatan DAK Fisik tidak disusun dengan baik dan matang yang berakibat pada tidak dapat dilaksanakannya kegiatan tersebut, Proposal kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui pada tahun 2018 tidak diikuti dengan penyusunan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk lelang di tahun anggaran 2019, Keterlambatan penetapan petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dari Kementerian Teknis, Keterlambatan dalam menunjuk/mengusulkan Pejabat Pengelola Keuangan (KPA, PPTK, Bendahara) dan Pemahaman terkait persyaratan penyaluran dan tata kelola DAK Fisik masih terbatas di OPD.

“Dengan teridentifikasinya permasalahan , maka dapat diambil tindakan untuk mengeliminasi hambatan dalam  pelaksanaan DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut maka Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah langkah percepatan dengan  mempercepat penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan (KPA, PPTK, Bendahara) pada masing-masing OPD pelaksana DAK, mempercepat pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak atas Rencana Kegiatan DAK Fisik yang disetujui K/L, Melakukan koordinasi dan menyatukan pemahaman dengan Inspektorat Daerah atas pelaksanaan reviu sehingga proses reviu lebih cepat dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, melakukan rapat rutin/bulanan atas pelaksanaan DAK Provinsi dengan mengundang OPD Pelaksana DAK, Barenlitbang, BPKAD dan Inspektorat, melakukan rapat koordinasi/evaluasi atas pelaksanaan DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota selama 3 kali dalam setahun dengan mengundang Kanwil Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, KPPN Tanjungpinang, dan KPPN Batam sebagai narasumber dan mengundang Bupati/Walikota, BPKAD Provinsi/Kab/Kota, Inspektorat Provinsi/Kab/Kota, Barenlitbang Provinsi/Kab/Kota, Bagian Pembangunan Kab/Kota dan OPD pelaksana DAK Provinsi/Kab/Kota sebagai peserta, membuat group WA DAK Provinsi dan  group DAK Kabupaten/Kota untuk berbagi informasi terkait peraturan terbaru, surat edaran Gubernur/Sekretaris Daerah, batas waktu penyaluran DAK, progress penyaluran dan penyerapan DAK,

komunikasi intensif dengan Kanwil Perbendaharaan Provinsi dan KPPN serta Melakukan kegiatan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kanwil Perbendaharaan berupa pemberian penghargaan atas kinerja terbaik penyaluran dan penyerapan DAK se-Provinsi Kepulauan Riau” Ujar Aries.

“Langkah-langkah percepatan tersebut juga Kembali diterapkan dalam pelaksanaan DAK Fisik 2020 dan akan kembali dievaluasi untuk menjaga keberhasilan pelaksanaan DAK Fisik tahun 2020.”Aries menambahkan.

Sebagai penutup Aries menyampaikan perkembangan Pelaksanaan DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau, dimana total pagu DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 adalah sebesar 708,85 M dengan rincian Provinsi Kepri 206,6 M dengan 9 bidang, Kota Tanjungpinang sebesar 45,07 M dengan 13 bidang, Kota Batam 142,03 M dengan 21 bidang, Kabupaten Bintan 87,96 M dengan 18 bidang, Kabupaten Karimun 75,7 M dengan 20 bidang, Kabupaten Lingga 56,13 M dengan 17 bidang, Kabupaten Natuna 46,54 M dengan 23 bidang dan Kabupaten Kep. Anambas dengan 16 bidang. Penyaluran dan realisasi sampai dengan triwulan III secara keseluruhan telah mencapai Rp. 581.718.549.756 (82,06%) dan realisasi Rp. 262.078.379.327 (45,05%).