Kadis Kominfo Kepri Paparkan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional / Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) menjadi salah satu atensi besar Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad sejak awal kepemimpinannya di tahun 2021.

“Hal ini dikarenakan salah satu Misi RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 point 2 berbunyi “Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka, dan Berorientasi Pelayanan”, kata Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan pada kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan  SP4N-LAPOR! Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia Bagian Barat di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (13/10).

Dinas Kominfo Kepri memang diminta khusus untuk memberikan pemaparan Best Practice Pengelolaan SP4N-LAPOR! di wilayahnya oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) RI sebagai penyelenggara kegiatan.

Acara diikuti oleh Pejabat dan Admin Pengelola SP4N LAPOR! Pada 73 pemerintah kabupaten kota di Wilayah Indonesia Bagian Barat.

Hasan dalam paparannya menyebutkan misi RPJMD yang disebutkan sebelumnya memiliki artian yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan dapat berjalan dengan stabil dan dapat meningkatkan kepercayaan publik ter hadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Atas dasar tersebut, melalui rapat Bersama Admin Instansi dan Organisasi yang terdiri dari Diskominfo, Inspektorat dan Biro Organisasi, pengelolaan SP4N-LAPOR! disepakati dikelola oleh Diskominfo selaku ‘leading sector’ sejak tahun 2022” ungkap Hasan.

Sebagai informasi, Dari awal Tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022, pengelolaan SP4N-LAPOR! di Provinsi Kepulauan Riau dikelo la oleh Inspektorat. Hingga resmi dilakukan serah terima pengelolaannya kepada Diskominfo Kepri pada bulan Mei 2022.

Kemudian Hasan menjelaskan kondisi SPAN LAPOR! sebelum dikelola Diskominfo Kepri dimana laporan aduan masyarakat yang masuk banyak yang tidak ditindaklanjuti. Menurutnya beberapa faktor penyebabnya adalah awareness (kepedulian) yang rendah dan kurangnya pemahaman dari Admin Penghubung OPD, kemudian  rendahnya atensi dari pemangku kepentingan terhadap pengaduan pelayanan publik.

“Lalu  minimnya upaya sosialisasi baik kepada masyarakat maupun antar OPD, tidak tersedianya anggaran yang memadai sebagai penopang terlaksananya program pelayanan penga duan publik sebagai bukti nyata atensi pemangku kepentingan, serta sering terjadinya pergantian personil admin pejabat penghubung OPD sehingga mempengaruhi efektivitas pelayanan aduan” paparnya.

Untuk mengentaskan permasalahan tersebut, Hasan menjelaskan timeline action plan SP4N LAPOR! yang dilakukan Diskominfo Kepri dimulai dari melakukan evaluasi terhadap proges SP4N LAPOR! yang telah berjalan selama 3 tahun ke belakang, menyelenggarakan rapat teknis dengan admin instansi/organisasi, serta menyusun Peraturan dan Keputusan Gubernur terkait.

“Kemudian mengikuti lomba Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang diselenggarakan KemenPANRB sebagai  sarana pembelajaran dan  mengukur kompetensi, untuk kemudian menjadi bahan  evaluasi selanjutnya. Diskominfo Kepri juga melakukan sosialisasi
pengoperasian aplikasi SP4N- LAPOR! kepada seluruh Admin  Penghubung di OPD dan  masyarakat melalui berbagai platform media sosial dan  melalui media Baliho dan Banner” tutupnya.