Kemendagri Adakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Pada tanggal 12 – 14 Maret 2019, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengadakan acara Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah bertempat di Hotel Jayakarta, Jakarta dengan dihadiri 73 peserta dari seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia.
Acara diawali dengan sambutan panitia yang disampaikan oleh Kasubdit Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Suhardinur. Selanjutnya acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Drs. Nugroho mewakili Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang berhalangan hadir karena mewakili Menteri Dalam Negeri pada kegiatan di Ternate – Maluku Utara.
Dalam sambutannya, Nugroho menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan evaluasi dan mencari solusi atas permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di daerah.
Terkait dengan hal tersebut, pada bulan Desember 2018 yang lalu, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan TA 2018, dan berhasil mengidentifikasi beberapa permasalahan dan kendala seperti masih terdapatnya urusan pemerintahan yang dilimpahkan dan dijadikan tugas pembantuan yang bukan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selain itu, beberapa Perangkat Daerah yang melaksanakan Tugas Pembantuan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian masih ditemukan tidak sesuai dengan bidang tugasnya serta masih belum sinkronnya perencanaan antara Program/Kegiatan Daerah dengan kegiatan yang dibiayai melalui APBN. Disamping itu, masih dirasakan kurangnya pembinaan dan pengawasan dari kementerian/lembaga lembaga pemerintah non kementerian dalam pelaksanaan, penyampaian pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan baik dari aspek manajerial maupun akuntabilitas dan terhambatnya pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di karenakan pergantian pejabat pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah.
Pada acara tersebut juga hadir beberapa narasumber yang membawakan materi sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Mereka diantaranya adalah Agus Manshur, SE., MA (Perencana Madya di Direktorat Sistem dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS) yang menghadirkan materi Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Sri Mulyani, M.Si. (Sekretaris Bappeda Prov. Yogyakarta) yang menghadirkan materi Evaluasi Pelaksanaan Dekon/TP tahun 2019 Lingkup Pemda DIY; Ir. Moh. Yuliarto, M.Si. (Kasubdit Dukungan Teknis dan Dokumentasi Direktoray Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri) yang menghadirkan materi Kebijakan Umum Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2018 serta Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 serta Gambaran Umum Penyusunan Laporan dan Pelaksanaan Evaluasi Kedepan serta Win Untoro, SE. (Kasi TP Subdit Dekon & TP Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri) yang menghadirkan materi Evaluasi Pelaksanaan Program/Kegiatan Dekonsentrasi dan TP Kementerian/LPNK Tahun Anggaran 2018.