Konsultasi Publik Ranperda BUMD Energi Kepri

Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Hj. Syakyakirti, S.E., M.M., M.H., CGCAE memimpin Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BUMD Energi Kepri di Ruang Rapat Utama lantai 4, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (28/7). Rapat ini diikuti oleh OPD Stakeholder, Ketua Komisi II DPRD, BUMD, Pemkab Natuna, Pemkab Kepulauan Anambas, Akademisi dan LSM via zoom meeting.

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Pasal 96 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan masyarakat berhak menerbitkan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tahapan pembentukan peraturan daerah berupa tahapan perencanaan, tahapan penyusunan Propemperda, tahapan harmonisasi dan pembahasan serta penetapan.

“Untuk tahapan perencanaan melakukan penyusunan naskah akademik maupun draft Ranperda. Naskah akademik maupun draft Ranperda telah dilakukan uji publik dengan melibatkan peran serta masyarakat maupun pihak-pihak yang dianggap berkepentingan terhadap materi yang akan diatur dalam Ranperda. Tujuan kegiatan konsultasi publik untuk memperoleh masukan, saran aspirasi, gagasan, ide dan koreksi dari berbagai pihak dalam rangka menyempurnakan Ranperda tentang Pembentukan BUMD Energi.” Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar dalam mendirikan BUMD Energi. Kami berharap Ranperda ini agar segera terwujud dan masyarakat Kepri dapat merasakan manfaatnya atas Peraturan Daerah BUMD ini, harap Syakyakirti.