Membangun Sektor Unggulan Kepri
Sebagai sebuah Provinsi yang memiliki luas wilayah laut mencapai 96 persen, sektor kelautan dan perikanan merupakan sektor unggulan Provinsi Kepri. Karenanya, menjadikan Provinsi Kepulauan Riau sebagai sebuah Provinsi yang unggul di bidang kelautan dan perikanan merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai selama pembangunan lima tahun ke depan. Terkait dengan hal tersebut, pembangunan sektor kelautan dan perikanan selama periode 2016-2018 didorong untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan potensi perikanan, baik perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Selain itu, pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga diarahkan pada upaya untuk memperkuat daya saing hasil perikanan, mengendalikan mutu dan keamanan hasil perikanan, memantapkan pengelolaan sumberdaya kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil, meningkatkan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta melakukan pengembangan sumberdaya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.
Gubernur Kepri menyampaikan bantuan perikanan kepada nelayan
Alat tangkap nelayan bantuan Pemerintah Provinsi Kepri 2016-2018
“Capaian pembangunan Bidang Kelautan dan Perikanan dapat dilihat dari meningkatnya Jumlah Produksi Perikanan Tangkap dari 303.411,28 Ton pada tahun 2016 menjadi 304.038,71 Ton pada tahun 2017. Hal ini berdampak pada meningkatnya Nilai Tukar Nelayan dari 107,14 pada 2015 menjadi 110,70 pada tahun 2017.”
Untuk meningkatkan jangkauan tangkapan nelayan tradisonal dan meningkatkan hasil perikanan tangkap maka sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 Pemprov Kepri telah menyediakan berbagai bantuan peralatan untuk nelayan perikanan tangkap di kabupaten/kota berupa pengadaan kapal nelayan ukuran 5 GT dan 2 GT, pengadaan boat pancung, pengadaan sampan fiber dilengkapi mesin ketinting, pengadaan sampan dayung, serta pengadaan sampan kayu dilengkapi mesin ketinting. Selain itu, Pemprov Kepri juga memberikan berbagai macam bantuan alat tangkap bagi nelayan tradisional seperti jaring ikan, jaring udang, kawat bubu, bubu ketam, kelong apung, gill net, GPS, teropong, radio, cool box dan lain-lain. Sementara itu, dalam mengembangkan budidaya perikanan Pemprov Kepri telah memberikan bantuan kepada kelompok-kelompok nelayan budidaya berupa keramba jaring apung, bantuan benih ikan dan bantuan pakan ikan. Sedangkan untuk nelayan rumput laut diberikan bantuan depo rumput laut dan rumah kemasan. Melalui bantuan perikanan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi hasil perikanan tangkap dan perikanan budidaya serta pendapatan nelayan.
Gubernur Kepri melakukan panen ikan kerapu di Kp. Madong Tanjungpinang dan Kota Batam
“Untuk perikanan budidaya, jumlah produksi perikanan budidaya menunjukkan peningkatan dari 33.515,48 Ton pada tahun 2015 menjadi 34.302 Ton pada tahun 2017. Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) relatif stabil yaitu dari 107,28 pada tahun 2016 menjadi 107,23 pada tahun 2017. Dari aspek penguatan daya saing hasil perikanan, capaian pembangunan dapat dilihat dari meningkatnya jumlah produk olahan hasil perikanan dari 1.315,67 Ton pada tahun 2015 menjadi 1.902,48 Ton pada tahun 2017.”
Selain melakukan pengembangan perikanan tangkap dan budidaya, pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga difokuskan pada pengembangan sumberdaya manusia masyarakat kelautan dan perikanan, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta pengelolaan sumber daya kelautan pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K). Terkait WP3K, langkah penting yang sedang dilakukan adalah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan amanat dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberadaan RZWP3K sangat penting karena akan menjadi pedoman dalam menetapkan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan dapat menjamin perlindungan serta kelestarian biota dan keanekaragaman hayati. Saat ini penyusunan dokumen RZWP3K Provinsi Kepri telah melalui proses konsultasi publik dan diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2018.
Alat bantu pengawas perikanan (Kiri) dan Proses penyusunan perda RZWP3K (Kanan)