Menjaga Lingkungan di Tengah Geliat Pembangunan Daerah

Percepatan perluasan pembangunan yang dilaksanakan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat telah mendorong terjadinya peningkatan dampak terhadap lingkungan. Gejala ini hampir selalu terjadi sebagai konsekuensi meningkatnya berbagai aktivitas pembangunan yang melibatkan kegiatan industri, pertambangan, perdagangan, pembangunan infrastruktur, bahkan termasuk kegiatan pariwisata. Salah satunya adalah menurunnya kualitas udara atau berkurangnya ruang terbuka hijau khususnya di wilayah perkotaan. Terkait dengan hal tersebut, guna meningkatkan penghijauan di Kepulauan Riau, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2016-2018 telah mencanangkan gerakan penghijauan, dengan tujuan memberikan suasana hijau di lingkungan perkotaan dan lahan kurang produktif dengan menanam berbagai tanaman baik tanaman kayu-kayuan, tanaman eksotis, maupun tanaman-buah-buahan dengan harapan apabila tanaman tersebut telah berbuah nantinya dapat memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat.

Kepulauan Riau merupakan salah satu Provinsi yang memiliki luas lautan 96% dan daratan hanya 4%. Merupakan suatu tantangan tersendiri dalam melaksanakan konsep pembangunan berkelanjutan. Dalam penerapannya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga selalu menyesuaikan dengan agenda pembangunan daerah yang tetap mengacu pada indeks kualitas lingkungan hidup.

Capaian pembangunan bidang Lingkungan Hidup dapat dilihat dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang meningkat dari 66,97% pada tahun 2015 menjadi 70,19 pada tahun 2017. Persentase waduk yang memiliki kualitas air sesuai baku mutu juga meningkat dari 63,64% menjadi 80,00%. Persentase kab/kota yang memiliki kualitas air laut sesuai baku mutu tetap yaitu 57,14%. Persentase Kab/kota yang memiliki kualitas mutu udara ambien sesuai baku mutu meningkat dari 57,14% menjadi 78,60%.

Indeks kualitas lingkungan hidup merupakan indikator yang mencerminkan kondisi kualitas udara, air, dan tutupan hutan di suatu wilayah. Indeks ini diterjemahkan dalam angka yang menerangkan apakah kualitas lingkungan berada pada kondisi baik, atau sebaliknya. Dalam fungsinya sebagai pendukung kebijakan, indeks dapat membantu dalam penentuan skala prioritas yang disesuaikan dengan derajat permasalahan lingkungan sebagaimana diindikasikan oleh angka indeks kualitas lingkungan hidup. Indeks kualitas lingkungan hidup juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi sumber permasalahan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Terkait dengan hal tersebut, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Provinsi Kepulauan Riau sampai tahun 2017 selalu berada pada rentang nilai 66-70, yang berarti cukup baik dan memenuhi target nasional. Sedangkan kabupaten/kota yang memiliki kualitas mutu udara ambien sesuai baku mutu meningkat 78,60% pada tahun 2017.

Sementara itu, tidak kalah penting yang menjadi perhatian Pemprov Kepri pada bidang lingkungan hidup adalah terkait dengan pengelolaan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Kepulauan Riau sangat penting khususnya pada kawasan-kawasan industri seperti di Batam, Bintan, dan Karimun yang secara rutin menghasilkan Limbah B3 sebagai hasil sampingan proses pengolahan industri. Terkait dengan itu, persentase pelaku usaha jaringan industri yang memiliki pengelolaan limbah B3 sesuai standar di Kepulauan Riau meningkat dari 15% menjadi 20,60% pada tahun 2017. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pihak industri tentang pentingnya pengelolaan limbah B3.

Pada aspek perlindungan dan konservasi sumber daya alam, pada tahun 2017 terdapat 25 sekolah yang memperoleh penghargaan Adiwiyata provinsi dan atau tingkat Nasional. Penghargaan Adiwiyata adalah penghargaan yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang dinilai berhasil mendidik siswa menjadi individu yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Penilaian Adiwiyata didasarkan pada 4 kriteria, yakni; pengembangan kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan, pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, pengembangan kegiatan berbasis partisipatif, dan pengelolaan dan pengembangan sarana pendukung sekolah.
Penganugerahan penghargaan Adiwiyata merupakan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup. Dengan memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah ini diharapkan mampu mengajak serta dapat menjadi contoh semua sekolah yang berada di Kepulauan Riau untuk berprilaku hidup bersih.

Dari segi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam maka beberapa indikator menunjukkan perbaikan yaitu Jumlah Sekolah yang memperoleh penghargaan Adiwiyata Provinsi dan atau tingkat Nasional meningkat dari 8 sekolah pada tahun 2015 menjadi 25 sekolah pada tahun 2017. Sementara luasan mangrove yang terehabilitasi meningkat dari 1 hektar pada tahun 2015 menjadi 2 hektar pada tahun 2017.

Sementara itu, dalam pengelolaan kebersihan lingkungan perkotaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan penghargaan Adipura kepada Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan pada tahun 2017 yang lalu. Adipura, adalah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Penghargaan Adipura diselenggarakan dan diberikan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi selaku pembina Kabupaten/Kota dalam seleksi Adipura setiap tahunnya telah mendorong daerah-daerah lainnya agar dapat mencontohikuti ketiga Kabupaten/Kota peraih Adipura 2017 ini untuk mendapatkan Adipura tahun 2018 atau 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *