Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Bintan
Biro administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau terkait pelaksanaan tugas pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang administrasi dan perencanaan program, Adminitrasi pelaksanaan dan kebijakan pembangunan serta pengendalian dan evaluasi pembangunan, pada Kamis 19 November 2020 melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Bintan.
Dana Dekonsentrasi merupakan dana yang berasal dari anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah, sementara itu Dana Tugas Pembantuan merupakan dana yang berasal dari anggaran K/L yang dilaksanakan oleh daerah dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bertujuan agar kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah meningkat serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, diperlukan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang didanai dari APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang dibiayai dari APBD.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Dana dekonsentrasi yaitu dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Sedangkan Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana ini berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Pada tahun 2020 ini, Provinsi Kepulauan mendapatkan dana Dekonsentrasi sebesar Rp. 43.979.986.000 yang dilaksanakan oleh 17 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Tugas Pembantuan sebesar Rp. 24.695.266.000 yang dilaksanakan oleh 5 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Jumlah ini merupakan hasil revisi yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 dan Surat Edaran No SE-6/MK.02/2020.
Dalam monitoring yang dilakukan Biro Administrasi kali ini dilakukan pada pelaksanaan kegiatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan dan Dinas Pekerjaan Umum, Pertanahan dan Penataan Ruang yang berlokasi di Kabupaten Bintan.
Kegiatan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan berupa bantuan pupuk organik dalam bentuk pupuk organik tepung yang disalurkan kepada warga Bintan yang tergabung dalam kelompok tani. Tahun ini disalurkan kepada 19 kelompok tani di Bintan dengan luas lahan 100Ha dan mendapat 10kg/Ha dan penyuluhan kepada kelompok-kelompok tani. Pupuk organik yang diberikan yaitu HUMATPRO. Adapun kelompok tani ini tersebar di daerah Bintan Utara, daerah Bintan Timur, daerah Teluk Sebong, daerah Toapaya, daerah Gunung Kijang, dan daerah Gunung Lengkuas. Kelompok Tani yang di monitoring adalah Kelompok Tani Mandiri Makmur di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kelompok Tani Utama I di Kelurahan Sei Lekop dan Kelompok Tani Sumber Makmur di Kelurahan Sei Lekop. Adapun penanaman dan pemupukan di bulan Mei dan Juni sehingga pada bulan November ini sudah terlihat hasil panen ubi kayu yang menghasilkan bagi petani.
Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertanahan dan Penataan Ruang meliputi Pekerjaan Drainase ruas jalan sp. Dompak lama / sp. Wacopek dengan panjang 1 km, Pekerjaan Drainase ruas jalan sp. Wacopek – Kijang dengan panjang 2 km, Pemeliharaan jalan sp. Sialang / sp. Pengudang dengan panjang 3 km, Pemeliharaan jalan sp. Pengudang – sp. Lagoi dengan panjang 6 km. pada saat monitoring dilakukan nampak pekerjaan-pekerjaan tersebut telah selesai pengerjaannya.