“OPD Agar Segera Percepat Realisasi Proyek 2018”

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Dr. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si menegaskan kepada seluruh Kepala OPD khususnya pelaksana Paket Proyek Strategis agar mempercepat pelaksanaan pekerjaan proyek 2018. Beliau juga memerintahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar berkoordinasi dengan Biro Administrasi Layanan Pengadaan (BALP) untuk mengatur cashflow terkait pembayaran uang muka kepada pihak ketiga dan pembayaran proyek pekerjaan yang telah selesai.

Demikian beliau sampaikan dalam Rapat Evaluasi Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau hari ini (30/07/2018) bertempat di Aula Ruang Rapat Utama Lantai IV Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang yang dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon 2 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan (SIPP) menunjukkan bahwa kegiatan yang didanai melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 untuk realisasi keuangan mencapai 36,56%.

Selain membahas Evaluasi Kegiatan Pembangunan di Lingkungan Pemprov Kepri, rapat yang diselenggarakan oleh Biro Administrasi Pembangunan tersebut juga membahas evaluasi pelaksanaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Kepri. Pada kesempatan itu, Arif Fadillah menekankan agar Provinsi Kepulauan Riau menerapkan sistem OSS yang wajib digunakan sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. OPD–OPD yang berkaitan dengan perizinan diminta untuk segera menerapkan sistem OSS, kalau tidak akan terkena sanksi pemotongan DAU.

Adapun terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Kepri, berdasarkan data Biro Administrasi Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dari total 413 paket maka 281 paket sudah masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan sebanyak 231 paket telah selesai lelang. Dari total paket yang sudah selesai, anggaran yang dapat diefisiensi sebesar Rp. 24,5 Milyar.

Sedangkan terkait Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahap I, sampai dengan batas akhir 21 Juli 2018, sudah tersalur di semua OPD penerima DAK. Sehingga diharapkan kepada OPD penerima DAK agar memaksimalkan penyerapan anggarannya dan melaksanakan kegiatannya sesuai sasaran dan target output/outcome. (zam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *