Pelatihan Penyusunan LAKIP dan SAKIP dilingkungan Sekretariat Daerah

Batam, 17 Oktober 2019, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan Akuntabilibitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (SAKIP) di lingkungan Sekretariat Daerah.

Biro Administrasi Pembangunan yang bertindak sebagai koordinator dalam penyusunan SAKIP dan LAKIP Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, menginisiasi Kegiatan Pelatihan Penyusunan SAKIP dan LAKIP Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini untuk Biro-Biro yang terdapat di Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai unsur-unsur pelaksana kinerja di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan merupakan gambaran kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBN atau pun APBD dalam siklus tahunan. Dalam penyusunan LAKIP, harus dapat ditentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif dalam satuan jumlah atau persentase sehingga dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi kinerja instansi pemerintah dalam 1 tahun anggaran.

Sedangkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan bentuk penerapan manajemen kinerja pada pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcome dan upaya untuk meningkatkan kinerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilits Kinerja Instansi Pemerintah. Secara struktur, SAKIP sendiri merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Bagi kepala daerah, SAKIP dapat berguna sebagai tolak ukur kinerja masing-masing perangkat daerah yang berada di bawahnya.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Ramonzha, ST. Dalam sambutannya Ramon mengungkapkan pentingnya pengukuran kinerja yang tepat bagi pembangunan yang optimal.

“Berdasarkan amanat Permenpan-RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, evaluasi ditujukan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sasaran penilaian adalah seluruh komponen dari manajemen kinerja yang terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan terakhir pengukuran capaian kinerja. Manajemen kinerja sebagaimana telah disebutkan tadi adalah merupakan sebuah sistem dimana antara unsur yang satu dengan yang lain saling terkait. Jadi keberhasilan itu bukan saja ditentukan oleh beberapa SKPD pengampu di bidang perencanaan atau peningkatan akuntabilitas kinerja saja, akan tetapi sangat ditentukan pula oleh komitmen yang tinggi dari segenap komponen dan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “ Ujar Ramon.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami mengundang perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, yang diwakilkan oleh Kepala Sub Bagian Kinerja Organisasi Pada Bagian Kinerja Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah  Provinsi Jawa Barat, Heny Rahmawati, A. KS, MP. Untuk memberikan materi, konsep dan pemikiran, sumbang saran serta berbagi  pengalaman Best Practice khususnya dalam menangani penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berhasil meraih dan mempertahankan Predikat A pada Evaluasi SAKIP yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) selama 2 tahun. Capaian ini tentu memerlukan kerja keras dan kerja tepat dari seluruh unsur terlibat, yang mana pada hari ini kami mohon kesediaannya untuk dibagikan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau dapat mengikuti pencapaian yang sama” lanjut Ramon.

Provinsi Kepulauan Riau telah berhasil mendapatkan Predikat BB dalam laporan hasil evaluasi SAKIP.  Dalam pengelolaan keuangan daerah, Provinsi Kepulauan Riau juga telah berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya. Meskipun demikian, evaluasi terhadap kinerja badan publik untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus senantiasa dijalankan.

“Terdapat 8 area perubahan yang akan disasar dalam reformasi birokrasi, salah satunya adalah peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini diperlukan untuk mendorong akselerasi pencapaian dan peningkatan kualitas pencapaian. Untuk mencapai hal tersebut, kami sangat berharap kepada seluruh rekan-rekan Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang hadir pada hari ini beserta seluruh bagian dan sub bagian terkait dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan segera melakukan pembenahan, langkah kongkret serta korektif pada masing–masing unit kerja sehingga apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi bisa segera terwujud.” tutup Ramon.

Setelah sambutan dari Kepala Bagian Administrasi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Ramonzha, ST, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber, Heny Rahmawati, A. KS, MP.

Dalam paparannya Heny menyampaikan bahwa permasalahan umum yang terjadi dalam pengukuran kinerja instansi pemerintah adalah kurang bersinerginya tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam satu masa dengan struktur organisasi yang terdapat dalam suatu Pemerintahan. Hal ini mempunyai implikasi terhadap kerja, kinerja dan indikator kinerja instansi pemerintah yang akan menentukan tercapainya tujuan pembangunan daerah. Implikasinya akan timbul kondisi-kondisi dimana ada ketidakjelasan hasil yang ingin dicapai (tujuan/sasaran yang tidak berorientasi hasil dan ukuran kinerja yang tidak tepat) pada level Sasaran Pembangunan (Nasional/Daerah) dan tidak efektif dan efisiennya Sasaran Strategis, Program, Kegiatan serta anggaran dikarenakan tidak terdapat keterkaitan antara program/kegiatan dengan sasaran strategis dan rincian kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kegiatan.

“Kinerja adalah kondisi positif yang ingin diwujudkan dan kondisi negatif yang ingin dihilangkan yang diformulasikan dalam Tujuan, Sasaran, Output dan Hasil. Sedangkan Kerja adalah strategi/cara untuk mencapai kinerja yang diwujudkan dengan Program, Kegiatan, Sub-kegiatan, komponen, dan anggaran. Indikator kinerja adalah tolak ukur tercapainya Tujuan, Sasaran, Output dan Hasil Kinerja yang ingin dicapai. Dalam menghasilkan indikator yang tepat maka sinergitas seluruh komponen tersebut sampai ke level individu ASN pelaksana. “ Ujar Heny

Hal ini dapat dilakukan dengan merumuskan keterkaitan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah dengan IKU Kepala Daerah melalui Penelusuran Indikator Kepala Daerah dan variabel pendukung/penghubung dan pencermatan kembali IKU Perangkat Daerah dan korelasinya dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, lalu dituangkan dalam Pohon Kinerja yang dibangun melalui proses Cascading. Dalam melakukan Cascading  ini orientasi utamanya adalah IKU Kepala Daerah, Tugas Pokok dan Fungsi. Sedangkan untuk menentukan indikator kinerja harus Akuntabel, terukur dan realistis” lanjut Heny.

“Idealnya kinerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja, pada seluruh level sejalan dengan Sasara Kinerja Pegawai (SKP). Karena perjanjian kinerja merupakan kinerja dalam masa waktu yang lebih luas, yang dicapai dengan tercapainya kinerja harian/bulanan pada SKP”, tutup Heny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *