Pembinaan Jasa Konstruksi Se-Provinsi Kepulauan Riau

Rabu, 14 November 2019, mengambil tempat di Hotel CK Tanjungpinang, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi Se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada kesempatan ini tema yang diusung terkait dengan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional  dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Online Single Submission (OSS).

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Aries Fhariandi, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya Aries menjelaskan bahwa hanya tinggal 2 Kabupaten/Kota yang belum memiliki tim jasa konstruksi yaitu Kota tanjungpinang dan Kabupaten Kepulauan Anambas, sedangkan 5 Kabupaten/ Kota lainnya yaitu Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten, Lingga dan Kabupaten Natuna sudah memiliki tim Jasa konstruksi.

Untuk sekretariat jasa konstruksi itu sendiri, tinggal 2 Kabupaten yang belum memiliki anggaran sendiri yaitu Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan terkait dukungan kebijakan peraturan sudah 2 kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda / Perkada terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yaitu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber dari Kementerian PUPR, yaitu Bapak Yan Faisal, ST,MT yang bertugas di Direktorat jendral Bina Konstruksi. Dalam pemaparannya Yan menjelaskan pada prinsipnya terdapat 2 perspektif dalam penyelenggaraan konstruksi, yaitu perspektif proses dan perspektif pelaku. Pada perspektif proses seluruh proses penyelenggaraan jasa konstruksi saling terkait, pemenuhan kaidah keteknikan dan regulasi mutlak merupakan bentuk jaminan mutu penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Continous Improvement meningkatkan nilai tambah penyelenggaraan jasa konstruksi dan Integrasi antara Badan Usaha, Tenaga Kerja dan Rantai Pasokan.

Sedangkan pada perspektif pelaku, kapasitas dan kapabilitas pelaku adalah prasyarat penyelenggaraan jasa konstruksi, korelasi antara Produktivitas Tenaga Kerja, Produktivitas Peralatan, Produktivitas Badan Usaha, Produktivitas Jasa Konstruksi dan Profesionalitas serta Kode Etik membentuk keunggulan SDM “Lingkup pengaturan pada Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2019 ini terdapat pada pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender/seleksi di lingkungan Kementerian/Lembaga yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara. dan diperjelas pada Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.” Ujar Yan.

“Adapun perubahan perubahan pengaturan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi dengan membatasi anggota Kerja Sama Operasional (KSO), maksimal 3 untuk pekerjaan tidak kompleks dan 5 untuk pekerjaan kompleks.” Lanjut Yan.

“Penetapan kualifikasi badan usaha untuk jasa konsultansi konstruksi penetapan kualifikasinya adalah pekerjaan jasa konsultansi konstruksi yang pengerjaannya senilai sampai 1 milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha jasa konsultansi konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; pekerjaan jasa konsultansi konstruksi senilai diatas 1 milyar sampai 2,5 milyar diperuntukkan hanya untuk pelaku usaha dengan kualifikasi usaha menengah dan untuk pekerjaan jasa konsultansi konstruksi diatas 2,5 milyar ditentukan untuk pelaku usaha dengan kualifikasi usaha besar. Sedangkan pekerjaan konstruksi batasan yang ditetapkan adalah pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai 10 milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil; pekerjaan konstruksi dengan nilai 10 hingga 100 milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang Kemampuan Dasarnya (KD) memenuhi syarat dan pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas 100 milyar ditentukan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha besar dengan kemampuan dasar yang memenuhi syarat.” Tutup Yan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Narasumber kedua yang berasal dari Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, Ibu Purwati, S.Sos,MM. Dalam pemaparannya Purwati menyampaikan bahwa dalam usaha percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha melalui efisiensi penerbitan perizinan berusaha yang oleh Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memulai, melaksanakan dan mengembangkan usaha dan/atau kegiatan serta meningkatkan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),  baik ditingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga lebih optimal dan modern dalam melayani, maka terlahirlah sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – OSS).

“Penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – OSS) ini memberi kemudahan bagi Pelaku Usaha untuk mendaftarkan dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha,” Jelas Purwati.

“Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP, OSS akan memproses pembuatan NPWP tersebut. Saat ini telah di terbitkan OSS V1.1 yang telah disesuaikan berdasarkan review terhadap V1.0 serta dilakukan penambahan data elemen, perubahan design database dan tampilan sesuai dengan perubahan proses bisnis.” Tutup Purwati.

Di akhir kegiatan, Aries kembali mengingatkan untuk selalu mewujudkan tertib administrasi dalam penerbitan perizinan berusaha perseorangan maupun badan usaha jasa konstruksi. Dalam rangka tertib pelaksanaan kegiatan usaha jasa konstruksi,  Kementrian PUPR telah menerbitkan pedoman pelayanan perizinan untuk usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi Nasional di Indonesia.

“Perlu diketahui bahwa setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang akan memberikan layanan jasa konstruksi wajib memiliki tanda daftar usaha perseorangan dan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pedoman Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyusunan peraturan di Daerah terkait pelayanan perizinan usaha jasa konstruksi. Bupati/Walikota berwenang menerbitkan TDUP dan IUJK badan usaha yang mana dalam melaksanakan kewenangannya Bupati/Walikota dibantu oleh Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi perangkat daerah sub-urusan bidang jasa konstruksi dan membentuk tim teknis untuk membantu pelaskanaan layanan perizinan usaha termasuk pengawasan dan evaluasi perizinan usaha.

Dalam pasal 31 juga disebutkan Bupati/Wali Kota diwajibkan melakukan pengawasan, evaluasi dan tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelaksanaan perizinan usaha Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan di daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *