Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad memimpin Rapat Koordinasi (Rakor), sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/1/2022).

Dalam kesempatan ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta kepada jajaran OPD, agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan. Serta memaksimalkan penyerapan anggaran agar tidak terjadi penumpukan anggaran diakhir tahun.

Sedangkan untuk pengelolaan anggaran, harus sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. “Setelah DPA ini diserahkan, masing – masing OPD agar segera membuat langkah – langkah, seperti menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan sebagainya. Satu sisi kita dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus lah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, Ucap Gubernur.

Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp 3,870 triliun. Dengan rincian diantaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp 327,9 miliar, kemudian untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp 832 miliar, Dinas Kesehatan Rp 359,9 miliar.

Selanjutnya Dinas PUPP sebesar Rp 463,2 miliar, Dinas Perkim Rp 205,1 miliar, BKAD Rp 685,3 miliar, Sekretariat Dewan Rp 159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp 89 miliar. Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah 50 miliar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad kembali mengingatkan, agar dalam pemakaian anggaran agar mematuhi Peraturan Perundang – Undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik. “Tujuannya agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku”, tutup Ansar.