Rakor Pelaksanaan Dekon TP TA 2021

Penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bertujuan agar kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah meningkat serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, diperlukan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang didanai dari APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang dibiayai dari APBD.

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Dana dekonsentrasi yaitu dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

Sedangkan Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana ini berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terserap dengan baik bila didukung dengan sistem perencanaan program dan kegiatan yang baik, namun demikian akan lebih baik lagi apabila diiringi dengan aktivitas pengendalian/pemantauan berupa rapat evaluasi rutin dan rapat kerja di lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021. Peserta kegiatan ini merupakan OPD pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota.

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Aries Fhariandi, S.Sos.,M.Si. Dalam sambutannya Aries menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk memantau realisasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dekonsentraasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021. “Tujuannya untuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan yang didanai melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar seluruh pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.”

“Saya berharap tujuan tersebut dapat dicapai melalui pembahasan yang komprehensif komprehensif terkait permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi Kepulauan Riau sehingga bermanfaat bagi daerah dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional serta percepatan pelaksanaan pembangunan dalam upaya mendukung penanganan pandemi COVID19.” Lanjut Aries.

Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Kepulauan Riau, Indra Soeparjanto Bersama Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Dani Ramdani yang melaporkan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran satker DEKON TP. Tak lupa pula hadir perwakilan dari Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau M. Yusuf, S. Mn, MM dan H. Lis Darmansyah, SH, yang memberikan masukan-masukan terkait peningkatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.