Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 Provinsi Kepulauan Riau

Selasa, 11 Februari 2020, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Rapat Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dalam pelaksanaan DAK Fisik yang melibatkan seluruh OPD pelaksana serta pengawas DAK Fisik. Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan DAK Fisik ditahun sebelumnya dengan menyandingkan hasil dan kinerja serta inventarisasi permasalahan yang dihadapi untuk dijadikan masukan dalam pelaksanaan DAK Fisik ditahun berikutnya. Sehingga pelaksanaan DAK Fisik di tahun berikutnya lebih optimal berkat nilai-nilai pembelajaran yang didapat dari hasil evaluasi tersebut.

Kegiatan ini dipimpin oleh A. Ervarabianti selaku Kepala Bagian Adm. Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan pada Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya Erva memaparkan Evaluasi Kinerja pelaksanaan DAK Fisik pada tahun anggaran 2019 serta memberikan arahan untuk pelaksanaan DAK Fisik pada tahun anggaran 2020. Erva menyampaikan bahwa pada tahun 2019 Pagu DAK Fisik Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 176.558.684.000,- lebih besar Rp. 12.193.002.000,- dibandingkan anggaran DAK Fisik Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 yang besarnya Rp. 164.365.682.000,-.

“Persentase penerimaan keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2019 sebesar 91,33% lebih rendah dibandingkan tahun 2018 sebesar 94,19%. Persentase realisasi keuangan dari RKUD pada tahun 2019 sebesar 99,92% lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sebesar 99,58%. Persentase realisasi keuangan tahun 2019 sebesar 99,92% lebih besar dibandingkan tahun 2018 sebesar 99,58%, Serta persentase realisasi fisik tahun 2019 sebesar 100% lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sebesar 99,58% menunjukan peningkatan dalam optimalisasi pelaksanaan DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau” Ujar Erva.

Lebih lanjut dalam kegiatan ini, Erva juga menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan DAK Fisik tahun 2019 yang menyebabkan capaian transfer DAK Fisik ke RKUD tidak maksimal. “DAK Fisik Reguler yang tidak ditransfer ke RKUD terbanyak adalah di Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar 29,06% atau 2,6 M yang disebabkan karena gagal lelang, di Bidang Pertanian sebesar 23,39% atau 2,09 M karena barang yang dikirim pihak penyedia tidak sesuai dengan spesifikasi (bidang kesehatan hewan) dan di Bidang Kesehatan dan KB (RSUD Tj. Uban) sebesar 11,1% atau 1,04 M karena SiLPA. Sedangkan DAK Fisik yang tidak ditransfer ke RKUD terbanyak adalah di Bidang Pendidikan SMK sebesar 15,81% atau 7,2 M yang disebabkan terbatasnya jumlah vendor/pihak penyedia sehingga sampai batas akhir waktu penyampaian dokumen kontrak pihak penyedia tidak sanggup untuk memenuhi permintaan barang dan di Bidang Lingkungan Hidup sebesar 75% atau 870 Jt karena gagal lelang” Lanjut Erva.

Peserta kegiatan ini juga menyampaikan beberapa hal terkait hambatan dan inovasi dalam pelaksanaan DAK Fisik. Permasalahan yang timbul biasanya terkait gagal lelang, yang biasanya terjadi akibat dari langkanya ketersediaan barang dengan spesifikasi dimaksud; kurangnya persiapan dalam menentukan spesifikasi barang, kurangnya pemahaman terkait pelaksanaan DAK Fisik, kurang matangnya penyusunan rencana kegiatan dan lambatnya pengajuan Riviu DAK Fisik.  Namun demikian juga pihak-pihak terkait sudah berupaya untuk menghadirkan solusi terkait permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Layanan Pengadaan telah membuat klinik konsultasi di UKPBJ (klinik pengadaan),  mengarahkan Tim UKPBJ untuk turun melakukan bimbingan ke OPD dan saat ini sudah anggota pokja sudah ditambah personelnya dari 25 orang menjadi 31 orang; BPKAD meminta OPD pelaksana DAK untuk menyiapkan 1 orang selaku operator Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) yang berkoordinasi dengan tim di BPKAD serta berdasarkan kesepakatan Bersama Biro Administrasi Pembangunan akan menerbitkan Surat Edaran terkait batas waktu pengajuan reviu DAK Fisik ke Inspektorat sehingga proses reviu DAK Fisik dapat dilakukan dengan cepat.

Diujung acara ini, Erva kembali menyampaikan agar Penyaluran DAK Fisik tahap I dapat dilaksanakan paling cepat Februari 2020 dan selambat-lambatnya 21 Juli 2020 dengan segera mempersiapkan persyaratan Pengajuan DAK Fisik Tahap I seperti Perda APBD Tahun Anggaran berjalan, Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA sebelumnya yang telah direview APIP, Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan, Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L Teknis terkait dan Daftar Kontrak Kegiatan.

Erva juga menyampaikan arahan dari Pimpinan terkait pelaksanaan DAK Fisik TA 2020. “OPD diminta segera menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan, melakukan pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak atas Rencana Kegiatan DAK Fisik yang disetujui K/L, mempercepat pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik sesuai ketentuan penyaluran (Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik), mempercepat pelaksanaan reviu oleh Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, dan mempedomani Surat Edaran Nomor S-65/PK.2/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang pelaksanaan reviu Inspektorat Daerah atas Laporan Penyerapan DAK Fisik dalam rangka persyaratan penyaluran dalam melakukan Reviu DAK FIsik” Tutup Erva

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *