Penyerahan DPA APBD 2021 Provinsi Kepulauan Riau
Tanjungpinang 7 Januari 2021. Dalam rangka dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021, Gubernur Kepulauan Riau secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada seluruh Kepala OPD sebagai Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. PA/KPA mulai hari ini dapat melaksanakan semua kegiatan yang telah direncanakan dalam bentuk program/kegiatan/sub kegiatan yang tercantum dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauna Riau Dr. H. T. S Arif Fadillah, S.Sos, M.Si. Dalam laporannya Sekretaris Daerah menyampaikan Total APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp. 3.986.942.728.300 dengan rincian struktur pendapatan sebesar Rp. 3.701.942.728.300,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.1.352.645.560.200,- Pendapatan Transfer Pusat ke Daerah Rp. 2.348.013.168.100,- dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 1.284.000.000,-. Total Belanja pada APBD Kepulauan Riau Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 3.986.942.728.300 dengan rincian Belanja Operasi sebesar Rp. 3.117.248.138.888,- Belanja Modal Rp. 344.696.019.947,- Rp.48.879.308.125,- dan Belanja Transfer Rp. 476.119.261.340,-. Terakhir jumlah Pembiayaan berasal dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (SilPA) sebesar Rp. 285.000.000,-.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan DPA-SKPD kepada seluruh OPD dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau yang disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Kepala OPD dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan foto Bersama Gubernur, Ketua DPRD beserta Kepala OPD yang meneirma DPA-SKPD. Kegiatan di tutup dengan arahan Gubernur Kepulauan Riau Bapak H. Isdianto, S.Sos, MM.
“Penyerahan DPA Tahun 2021 ini baru dapat dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran, namun demikian pengesahan APBD Tahun Anggaran 2021 tetap dilaksanakan dengan tepat waktu. Hal ini terjadi dikarenakan proses evaluasi APBD di Kementerian Dalam Negeri yang cukup menyita waktu. Dengan dilakukannya penyerahannya DPA ini diharapkan seluruh OPD dapat segera menjalankan program kegiatan masing-masing. Dan bagi pejabat yang terlibat didalam pelaksanaan program kegiatan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara, Pejabat Pengadaan serta seluruh staf pendukung dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab khususnya terkait pelaksanaan anggaran hendaknya mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur dan tata kerja yang benar serta memperbaiki sistem administrasi, pencatatan pertanggungjawaban dan tingkatkan pengendalian internal secara berjenjang.” Ujar Isdianto.
Isdianto juga menyampaikan agar penyerapan anggaran dapat dilaksanakan secara maksimal dan tidak menumpuk diakhir tahun.
“Saya menghimbau agar OPD mempercepat proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran dan lain-lain. Agar proses pelaksanaan program kegiatan dapat segera dijalankan. Tidak lupa juga agar dalam tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan sebelumnya mengumumkan Rencana Umum Pengadaan melalui aplikasi SIRUP.” Tutup Isdianto.