Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK TA 2020 dan Percepatan Pelaksanaan DAK TA 2021

Rabu, 20 Januari 2021, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 dan Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Ruang Rapat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dalam pelaksanaan DAK Fisik yang melibatkan seluruh OPD pelaksana serta pengawas DAK Fisik. Tujuannya adalah mengevaluasi pelaksanaan DAK Fisik ditahun sebelumnya dengan menyandingkan hasil dan kinerja serta inventarisasi permasalahan yang dihadapi untuk dijadikan masukan dalam pelaksanaan DAK Fisik ditahun berikutnya. Sehingga pelaksanaan DAK Fisik di tahun berikutnya lebih optimal berkat nilai-nilai pembelajaran yang didapat dari hasil evaluasi tersebut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Aries Fhariandi, S.Sos, M.Si selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya Aries memaparkan Evaluasi Kinerja pelaksanaan DAK Fisik pada tahun anggaran 2020 serta memberikan arahan untuk pelaksanaan DAK Fisik pada tahun anggaran 2021. Aries menyampaikan bahwa pada tahun 2020 Pagu DAK Fisik Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp.734.844.613.000 yang terdiri dari DAK Reguler Rp. 85.869.241.000, DAK Penugasan Rp. 117.091.265.000, DAK Afirmasi Rp. 2.318.105.000 dan DAK Non Fisik Rp. 529.566.002.000. Realisasi Keuangan dan Fisik DAK Reguler, Dak Penugasan dan DAK Afirmasi telah rampung seluruhnya. Hanya DAK Non Fisik saja yang realisasi keuangannya hanya sampai 99,01% atau Rp. 524.345.636.134 dari pagu Rp. 529.566.002.000.
Lebih lanjut dalam kegiatan ini, Aries juga menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan DAK Fisik tahun 2020. “hambatan utama selama tahun 2020 ini adalah Terjadinya wabah pandemi Covid-19 berpengaruh dalam proses pelaksanaan penyaluran DAK. Mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, koordinasi antar lembaga dan proses pengiriman barang dan jasa serta refocussing postur anggaran untuk penanggulangan pandemi” Lanjut Aries.
“Pada tahun 2021, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan DAK Fisik sebesar Rp. 195.771.881.000 dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 648.120.860.000 dengan total dana Rp. 843.892.741.000 yang lebih besar Rp. 112.994.278.000 (13,39%). DAK Fisik 2021 ini dialokasikan untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Transportasi Laut, Keselamatan Jalan dan Jalan. Didalamnya termasuk proyek-proyek strategis Provinsi Kepulauan Riau dalam Bidang Pendidikan SMA, SMK, Jalan dan Transportasi laut.” Ujar Aries.
Acara dilanjutkan dengan paparan dari KPPN Tanjungpinang yang disampaikan oleh Fajar Mulyadiharto, A.k., M.S.Ak selaku Kepala Seksi Bank KPPN Tanjungpinang. Fajar menyampaikan beberapa poin evaluasi atas penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2020 di Provinsi Kepulauan Riau. “Terdapat beberapa bidang yang realisasi penyalurannya jauh dibawah nilai pagu. Hal ini disebabkan karena efisiensi dalam realisasi dan rencana kegiatan yang tidak jadi dilaksanakan. Selain itu pada saat proses penetapan pagu revisi pada PMK 35, untuk bidang dengan nilai kontrak yang telah diinput kurang dari 25% ditetapkan pagunya sebesar 25% dari pagu awal meskipun kontrak yang telah diinput nilainya jauh lebih kecil. sehingga tidak terjadi lebih salur dalam hal telah dilakukan penyaluran sebelum pagu baru ditetapkan. “ujar Fajar.
Fajar juga menerangkan bahwa sia anggaran DAK Fisik dapa dimanfaatkan Kembali berdasarkan Pasal 43 PMK 130/PMK.07/2019. “sisa DAK Fisik ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang bidang/ subbidang yang sama di TA berjalan dan TA berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis TA berjalan, kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di TA berjalan dan TA berikutnya dengan menggunakan petunjuk teknis TA berjalan dan/atau Mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/ subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di TA berjalan dan TA berikutnya dengan menggunakan petunjuk teknis TA berjalan.” Tutup Fajar.
Agar pelaksanaan DAK tahun 2021 dapat berjalan secara maksimal, Aries mengingatkan perlunya menerapkan strategi percepatan pelaksanaan dalam pelaksanaannya. “OPD diminta segera menunjuk Pejabat Pengelola Keuangan, melakukan pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak atas Rencana Kegiatan DAK Fisik yang disetujui K/L, merutinkan evaluasi untuk identifikasi permasalahan, berkoordinasi dengan Kanwil Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, KPPN Kota Tanjungpinang dan Kota Batam, BPKAD, inspektorat dan evaluasi realisasi DAK.” Tutup Aries.