Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Kepulauan Riau Triwulan III Tahun Anggaran 2019

Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau kembali mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Rapat kali ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Pengendalian Evaluasi Pembangunan A. Erva Rabianti, AP, MH dan langsung disambung dengan pemaparan dari Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Budi Utomo.

 Dalam pemaparannya Budi menyampaikan bahwa realisasi pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan Triwulan III mencapai 53,46% dan 56,87%.

Menurut Budi terdapat 11 satker pelaksana dekonsentrasi yang realisasi keuangannya sudah berada di atas 50%. Satker-satker tersebut antara lain Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Rp333.888.554, 50,18%), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau (Rp695.601.368, 72,82%), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau (Rp5.007.737.850, 52,08%), Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Rp2.389.977.900, 50,81%), Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Rp11.069.647.109, 55,29%), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Rp2.886.258.286, 74,54%), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Kepulauan Riau (Rp245.834.799, 75,18%), Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Rp1.361.859.550, 75,59%), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau (Rp418.987.279, 62,03%), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau (Rp10.057.401.235, 55,47%) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau (Rp925.653.000, 55,3%).

 “Dalam pelaksanaan tugas pembantuan baru 2 satker dari 5 satker pelaksana tugas pembantuan yang realisasi keuangannya di atas 50%, yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau (Rp7.491.653.920, 51,49%) dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Rp8.156.792.100, 94,53%)”, ujar Budi.

 Sementara itu, untuk satker-satker yang penyerapan anggarannya masih di bawah 50% diharapkan dapat segera menggesa pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

 Menurut Budi lagi, pada umumnya, permasalahan keterlambatan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini disebabkan keterlambatan penetapan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan/kegiatan, keterlambatan memperoleh petunjuk teknis, adanya perubahan/pengurangan/tambahan alokasi pada DIPA atau mendapat DIPA baru, serta perubahan pengelola kegiatan/keuangan dan adanya pagu DIPA yang diblokir.

 Budi juga menyampaikan bahwa terdapat instrumen yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kesesuaian perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi. Instrumen ini disebut Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan berisi 12 indikator yang mejamin ketercapaian Output. Indikator-indikator tersebut antara lain Revisi DPA, Halaman III DPA, Pagu Minus, Penyelesaian Tagihan, Penyerapan Anggaran, Retur SP2D, Rekon LPJ Bendahara, Data Kontrak, Dispensasi SPM, Perencanaan Kas dan Pengembalian SPM.

“Capaian IKPA satker-satker Kepri sangat baik, terutama bila disandingkan dengan capaian satker secara nasional, yaitu sebesar 94,25 berbanding 85,97 capaian Nasional. Ini menunjukan bahwa Provinsi Kepulauan Riau berkontribusi positif terhadap capaian IKPA Satker secara Nasional. Sedangkan satker dengan capaian IKPA 5 terbaik di Provinsi Kepulauan Riau adalah Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau (Dekonsentrasi IKPA 92,92), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepulauan Riau (Dekonsentrasi IKPA 89,89), Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Dekonsentrasi IKPA 88,32), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Tugas Pembantuan IKPA 88,14; Dekonsentrasi IKPA 87,57)”, tutup Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *