Rapat Koordinasi DAK Tahun 2021

Senin 03 Mei 2021, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi DAK Tahun 2021 yang digelar melalui aplikasi pertemuan daring.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK dari tahun ke tahun. Hal ini dimaksudkan agar kedepannya pelaksanaan DAK di Provinsi Kepulauan Riau semakin efektif dan efisien.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai pembicara dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam dan Tanjungpinang dan Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta dihadiri oleh Perwakilan Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Aries Fhariandi, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya Aries menyampaikan perkembangan pagu DAK Kepulauan Riau, Hasil pelaksanaan DAK Kepulauan Riau tahun 2020 dan progress pelaksanaan DAK Kepulauan Riau tahun 2021. “Pagu DAK Kepulauan Riau selama lima tahun terakhit secara umum meningkat dimana pada tahun 2017 jumlahnya Rp. 1.397.198.180.000- dan pada tahun 2021 berjumlah Rp. 1.883.559.697.000- setelah direvisi.” Terang Aries.

Pada tahun 2020, kinerja pelaksanaan DAK Fisik Kepulauan Riau masih kurang optimal. Dari Total Pagu DAK Fisik 2020 sebesar  Rp. 708,85 M telah tersalur sebesar Rp664,05 M (93,68%) dan dari penyaluran tersebut penyerapan/realisasi keuangannya sebesar Rp. 656,16 M (98,81%). “Dana sebesar Rp. 7,89 M yang sudah ditransfer ke kas daerah namun tidak dapat terserap tersebut terdiri dari Pengadaan mobil unit pelayanan KB yang tidak dilaksanakan karena pagu dan dan waktu pelaksanaan tidak mencukupi di Kabupaten Karimun, sisa belanja pada kegiatan pengadaan peralatan Pendidikan dan Teknologi Informasi & Komunikasi (TIK) Bidang Pendidikan dan Pengadaan alat Kesehatan & pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bintan, Pengadaan alat Pendidikan Jasmani, Olahraga & Kesehatan (PJOK) dan permainan edukatif pada DAK Bidang Pendidikan yang tidak dapat dilaksanakan karena spesifikasi peralatan/permainan edukatif tidak terdapat dalam e-katalog dan waktu pelaksanaan kegiatan yang tidak mencukupi di Kab. Kepulauan Anambas, serta beberapa kegiatan lain di kabupaten/kota yang tidak dapat dilaksanakan karena terkendala pandemic COVID-19” terang Aries Kembali.

Setelah diidentifikasi hal-hal tersebut terjadi, Sebagian besar dikarenakan wabah pandemi Covid-19 yang mempengaruhi proses pelaksanaan penyaluran DAK Fisik, perubahan postur anggaran yang disebabkan pandemi Covid-19 dan belum berjalannya aplikasi OMSPAN yang mengalami penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan akibat adanya kebijakan baru dalam penyaluran DAK Fisik. “Namun demikian kendala-kendala tersebut harus segera ditemukan solusinya agar pemanfaatan dana DAK dapat dilaksanakan sebaik mungkin sebagai mandatory spending ditengah keterbatasan dana APBD melalui PAD. Sesuai dengan arahan Gubernur harus segera dilakukan Percepat penyaluran DAK, khususnya DAK Fisik untuk mengantisipasi kemungkinan adanya refocussing kembali oleh Pemerintah, mitigasi dan antisipasi jika kondisi penghambat belanja daerah di tahun-tahun sebelumnya kembali terulang serta segera melakukan langkah-langkah strategis dan koordinatif untuk menyelesaikan debottlenecking (sumbatan) terhadap permasalahan keterlambatan realisasi belanja daerah.”Tutup Aries.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Bidang PPA II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Ibu Kartika Chandra SE, Ak terkait Kebijakan Umum dan Progres Penyaluran DAK Fisik Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021. Kartika menyampaikan bahwa pada pagu DAK Fisik tahun 2021 terdapat penyesuaian sebesar Rp 1,6 Triliun (2,45% dari alokasi APBN 2021). Penyesuaian ini  berdasarkan  nilai Rencana Kegiatan DAK Fisik per/daerah per bidang/subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian/ Lembaga terkait, sehingga alokasi setelah penyesuaian berjumlah Rp. 63,65 Triliun yang terdiri dari Rp. 63,3 Triliun dialokasikan per daerah perbidang/subbidang dan Rp. 0,33 Triliun Unallocated sebagai cadangan.” Untuk di Provinsi Kepulauan Riau sendiri penyesuaiannya 2,42% Rp. 20,11 M menjadi Rp. 811,29 M. Perubahan pagu DAK Fisik ini dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 beserta dampaknya yang didasarkan pada perubahan pagu penyesuaian Rencana Kegiatan yang sudah disepakati antara Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga. Bidang/subbidang yang tidak dialokasikan lagi setelah perubahan adalah Bidang Lingkungan Hidup Penugasan (Provinsi Kepri) dan Bidang Transportasi Laut Reguler (Kota Batam). Sedangkan Perubahan alokasi terbesar pada Bidang Pariwisata Penugasan Kab. Kepulauan Anambas dan Kota Tanjungpinang” terang Kartika.

Pada akhir sesi kegiatan ini, diisi dengan penyampaian arahan dari perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan Infrastruktur Surya Sardi dan Raja Bachtiar. Keduanya menyampaikan pentingnya DAK untuk membantu mendanai pembangunan didaerah yang menjadi prioritas Nasional. “Oleh karena itu perlu perencanaan yang baik dalam persiapan pelaksanaan DAK dan monev dalam pelaksanaannya. Hal ini perlu agar pelaksanaan DAK ini benar-benar efektif dan efisien menyentuh kebutuhan masyarakat” ujar Surya. Raja Bachtiar juga menambahkan perlunya lobi politik yang baik kepada pemerintah pusat sebagai salah satu usaha meningkatkan pagu DAK agar pembangunan dapat dirasakan secara merata dengan lebih cepat di Provinsi Kepulauan Riau.