Rapat Koordinasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Kepulauan Riau

Penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bertujuan agar kinerja, efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di daerah meningkat serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, diperlukan keselarasan dan sinergi secara nasional antara program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang didanai dari APBN dengan program dan kegiatan desentralisasi yang dibiayai dari APBD.
Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Dana dekonsentrasi yaitu dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Sedangkan Tugas Pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana ini berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dapat berjalan secara efektif, efisien dan terserap dengan baik bila didukung dengan sistem perencanaan program dan kegiatan yang baik, namun demikian akan lebih baik lagi apabila diiringi dengan aktivitas pengendalian/pemantauan berupa rapat evaluasi rutin dan rapat kerja di lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepuauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Aries Fhariandi, S.Sos.,M.Si. dalam format digital meeting. Dalam kegiatan ini peserta merupakan OPD pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya Aries menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk ikhtiar untuk memantau realisasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dekonsentraasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2020. “Tujuannya untuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi kegiatan yang didanai melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar seluruh pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.”
“Saya berharap tujuan tersebut dapat dicapai melalui pembahasan yang komprehensif komprehensif terkait permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi Kepulauan Riau sehingga bermanfaat bagi daerah dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional serta percepatan pelaksanaan pembangunan dalam upaya mendukung penanganan pandemi COVID19.” Lanjut Aries.
Selanjutnya acara diteruskan dengan pemaparan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau terkait perkembangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta realisasinya di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam paparannya Aries menyampaikan bahwa pagu Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menunjukan tren menurun, walaupun pada tahun 2020 terdapat penambahan setelah direvisi oleh Pemerintah Pusat, namun secara umum trennya tetap menurun. “Alokasi dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk Kepulauan Riau pada tahun 2017 masing-masing sebesar Rp.98.612.681.000 dan 77.876.167.000, pada tahun 2018 Rp.89.401..416.000 dan 79.333.236.000, pada tahun 2019 Rp.86.666.851.000 dan 29.444.506.000 dan pada tahun 2020 sebesar Rp.71.931.862.000 yang direvisi menjadi 43.979.986 dan 22.533.204.000 yang direvisi menjadi 24.695.266.000.” ujar Aries. “Perubahan ini didasarkan pada Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dan Surat Edaran Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” Kembali Aries menambahkan.
Terkait dengan evaluasi pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Provinsi Kepulauan Riau yang juga menjadi tugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Kepulauan, hadir Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Bapak Dani Ramdani, SE, LL.M. Dani menyampaikan kinerja pelaksanaan Dekonstrasni dan Tugas Pembantuan harus secara cepat dan signifikan ditingkatkan. “Realisasi pelaksanaan Dekonsentrasi sampai dengan 22 November 2020 sebesar Rp.31,78 M (74,41%) serta untuk Tugas Pembantuannya Rp.17,6M (71,26%). Ini perlu digesa pelaksanaannya karena sudah memasuki quartal ke empat tahun anggaran 2020 dan realisasi keseluruhan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan masih dibawah 75%, tepatnya 73,26%”Tegas Dani.
Dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota, terdapat permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi. Hal ini diketahui dari apa yang disampaikan peserta kegiatan Rakor Dekon TP ini. Permasalahan tersebut antara lain lambatnya/berubah-ubahnya penunjukan Pejabat Pengelola Kegiatan, keterlambatan Juknis kegiatan dan anggaran, permasalahan internal pelaksana (kompetensi SDM dan miskoordinasi), perencanaan yang kurang matang dan kurangnya koordinasi dengan instansi vertikal dan/atau provinsi.
Oleh karena itu, diakhir kegiatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Raja Bakhtiar, meminta para pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini agar mengantisipasi dan menangani permasalahan tersebut. “Kami menyambut sangat baik Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini, karena dapat menjadi pemicu yang positif bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu permasalahan dalam pelaksanaannya harus dapat diantisipasi dan ditangani dengan pelaksanaan evaluasi secara continuous, bila permasalahannya sudah didapat kita dapat melakukan counter act, seperti mempercepat penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan saat pagu sudah disahkan, menghindari betul-betul penggantian Pejabat Pengelola Keuangan, meningkatkan kompetensi SDM, tertib membuat laporan serta Sinkronisasi dan Koordinasi baik internal maupun eksternal dengan instansi vertikal dan/atau provinsi sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terjadi atau paling tidak dapat diminimalisir” Tutup Bakhtiar.