Rapat Koordinasi evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019 dan Persiapan Pelaksanaan DAK Fisik , DAK nonfisik serta Dana Desa Tahun 2020

Selasa, 3 Maret 2020, Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Mengadakan Rapat Koordinasi evaluasi Pelaksanaan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019 serta Persiapan Pelaksanaan DAK Fisik , DAK nonfisik dan Dana Desa Tahun 2020 yang digelar di gedung baru kantor perbendaharaan wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Bapak Teguh Dwi Nugroho selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Kepuluan Riau. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa ada beberapa perubahan Ketentuan penyaluran dana desa tahun 2020, diantaranya Reformulasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Dengan Rincian Alokasi dasar (69%) AlokasiFormula (28%), Alokasi Afirmasi (1,5%) dan Alokasi kinerja (1,5%); Penyaluran dana desa langsung dari rekening Kas UMUM Negara(RKUN) ke rekening Kas Desa(RKD); Penyaluran dana Desa Tetap dilakukan 3 tahapan, namun dengan perubahan Formulasi Setiap tahapnya menjadi tahap 1 (40%), tahap 2 (40%) dan tahap 3 (20%); Bagi desa mandiri dan Pemda yang berkinerja baik dalam penyaluran Dana Desa penyaluran dapat dilakukan hanya dalam dua tahap dengan formulasi Tahap 1(60%) dan Tahap 2(40%) dan Penyaluran dapat dilakukan Untuk desa yang sudah siap tanpa menunggu desa yang lainnya.
Perubahan juga terdapat pada ketentuan penyaluran DAK fisik tahun 2020 dimana Penyaluran DAK Fisik per jenis dilakukan Perbidang untuk bidang yang tidak memiliki subbidang dan Per sub bidang untuk bidang yang memiliki subbidang; Untuk DAK Fisik Campuran atas rekomendasi K/L penyalurannya dapat dimulai sejak bulan April dari semula bulan Agustus; Penyaluran tahap II akan memperhitungkan besaran kontrak yang di input pemda; Foto dengan titik koordinat (Geotagging) akan dijadikan salah satu syarat penyaluran bidang/subbidang DAK Fisik; untuk dapat melaksanakan Penyaluran tahap I, minimal harus terdapat satu kontrak kegiatan fisik dalam sub bidang/bidang yang telah direkam dan di upload oleh Pemda sampai dengan batas akhir waktu persyaratan penyaluran tahap I (21 Juli) dan sampai dengan penyaluran tahap II jika disalurkan sebelum tanggal 21 Juli.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Plt. Gubernur Kepulauan Riau yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H.T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si. “Progres penyaluran DAK Fisik dan dana desa dari tahun ketahun menunjukan peningkatan kearah yang baik , oleh karena itu mari kita Bersama-sama meningkatkan kinerja kita untuk kemajuan Provinsi kepulauan Riau ini.” Ujar Arief.
“Sekali lagi saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri yang senantiasa membantu dan mendorong serta secara bersama-sama Pemerintah Daerah berupaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian Kepulauan Riau. Harapan saya melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi ini, pelaksanaan DAK Fisik, DAK Nonfisik (Dana BOS) dan Dana Desa di lingkup Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 menjadi lebih baik, berkualitas, transparan dan akuntabel untuk masyarakat dan pembangunan Provinsi Kepulauan Riau” lanjut Arief.
Dalam kegiatan ini juga, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dilakukan menyerahkan Piagam penghargaan penyerapan DAK fisik dan dana desa kepada Kabupaten/Kota dengan capaian terbaik. Dalam kategori Penyaluran DAK Fisik, piagam terbaik pertama diberikan kepada Kabupaten Lingga diikuti oleh Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Sedangkan dalam penyerapan Dana Desa, piagam terbaik pertama diberikan kepada Kabupaten Kepulauan Anambas, diikuti oleh Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan.
“Dengan diraihnya capaian-capaian ini, mari kita terus tingkatkan sinergi antar lembaga, agar prestasi penyaluran dan penyerapan dana dari pusat tahun 2020 sesuai dengan apa yang telah kita rencanakan,” tutup Arief