Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) TA. 2020

Dalam rangka evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Kepulauan Riau, maka pada Rabu, 4 November 2020, Biro administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi pengawasan realisasi anggaran (TEPRA) tahun anggaran 2020 melalui video conference.

Audience dalam kegiatan ini terdiri dari Pejabat Penghubung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan serta Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah dari Kabupaten / Kota Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini di buka oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Dr. Aries Fhariandi, S.Sos, M.Si. dalam sambutannya Aries menyampaikan kerangka pikiran Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA). “Dalam rangka pengawasan atas realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap Tahun Anggaran berjalan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, maka muncul Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Unsur TEPRA di pusat ini terdiri dari 3 tim yaitu tim pengarah yang diketuai kementerian keuangan, Tim Pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan dan Tim Sekretariat yang diketuai Deputi I KSP. Berdasarkan Kepres tersebut munculah Surat Menteri Dalam Negeri No. 903/1939/SJ terkait Pengorganisasian, koordinasi dan Pemanfaatan Sismontep yang mengamanatkan Gubernur / Bupati / Walikota untuk membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA), Dimana Sekda Sebagai Penanggung Jawab, Asisten Pembangunan/Karo Pembangunan/Kepala Bappeda Selaku Pejabat Penghubung, Dengan Anggota Antara Lain Dari Unsur Sekda, Bapeda, Keuangan, Kominfo, Unit Yang Mengelola Pengadaan Barang Dan Jasa, Kepolisian Dan Kejaksaan.” Terang Aries.

“Fungsi Tim ini adalah Untuk mendorong penyerapan anggaran secara optimal di kementerian dan Lembaga pemerintahan sekaligus pengawasan terhadap realisasi anggaran. Tim ini memiliki fungsi pokok untuk menemukan hambatan penyerapan anggaran dan meningkatkan kualitas penyerapan anggaran. Tim tersebut (TEPRA) akan melaporkan setiap perkembangan penyerapan anggaran kepada Presiden / Gubernur / Bupati / Walikota. “ Lanjut Aries.

Selanjutnya Aries memaparkan realisasi fisik dan keuangan Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten / Kota. “rata-rata realisasi keuangan Kabupaten / Kota pada triwulan pertama tahun 2020 adalah sebesar 11,43%, pada triwulan kedua sebesar 31,69% dan 61,28% pada triwulan ketiga. Sedangkan realisasi keuangan Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan 30 September 2020 adalah sebesar 63,94% dan realisasi pelaksanaan fisik sebesar 72,64% keduanya sudah mencapai target capaian yang direncanakan sebesar 63,92% dan 72,57%”.

“agar percepatan realisasi anggaran dapat terealisasi dengan baik maka diperlukan strategi dalam percepatan realisasi anggaran. Diantaranya adalah perencanaan yang baik, proses pengadaan barang/jasa diawal tahun anggaran, percepatan pelaksanaan kegiatan strategis, sinergi antar unit kerja dan penguatan TEPRA Provinsi dan Kabupaten / Kota”. Tutup Aries.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Yanuar Andriana, SE.  “Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah sampai dengan 30 September 2020, realisasi pendapatan APBD Provinsi Kepulauan Riau masih berada diatas rata-rata realisasi pendapatan APBD Provinsi se-Indonesia. Dimana realisasi Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar 68,69% diatas rata-rata Nasional 68,43%. Namun demikian, presentase realisasi belanja APBD Provinsi Kepulauan Riau masih berada dibawah rata-rata persentase realisasi belanja APBD Provinsi Se-Indonesia. Dimana persentase realisasi belanja APBD Provinsi Kepulauan Riau 53,69% sedangkan rata-rata provinsi se – Indonesia 54,93%” terang Yanuar.

“Permasalahan umum dalam rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah ini  jamak terjadi karena berkurangnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah akibat dampak pandemic COVID-19, terlalu tingginya target pendapatan, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, kehati-hatian kepala daerah dalam melakukan belanja terkait kekhawatiran terhadap cashflow dan defisit cashflow akibat pengurangan dana transfer.” Lanjut Yanuar “oleh karena itu terkait pendapatan daerah, pemerintah daerah agar melakukan instensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan, meningkatkan kinerja BUMN, menyempurnakan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah dan pemanfaatan Teknologi Informatika. Sedangkan untuk mempercepat penyerapan anggaran dapat dilakukan Langkah-langkah inklusifitas terhadap masyarakat sebagi bentuk pemberdayaan yang menggerakan perekonomian daerah, peninjauan ulang pelaksanaan program/kegiatan/kontrak kerja  yang berpotensi tidak terselesaikan, mendorong peran APIP dalam pengawasan dan penyelenggaran program kegiatan pemerintah daerah serta reformulasi program dan kegiatan untuk pemulihan ekonomi daerah”. Tutup Yanuar.

Diakhir kegiatan ini hadir juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, H. Lis Darmansyah. Beliau mengingatkan pemanfaatan anggaran dilakukan dengan baik, terutama dimasa pandemi COVID-19 dimana pemanfaatan pendanaan ini digunakan untuk pemulihan ekonomi, khususnya pemulihan perekonomian sosial masyarakat.