Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Fisik Triwulan III Tahun 2020 Se- Provinsi Kepulauan Riau

Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan  salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam  rangka pelaksanaan desentralisasi fiscal. DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik Specific Grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah

DAK terbagi atas 2 jenis, DAK fisik dan non fisik. DAK fisik adalah dana yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah. DAK fisik terdiri atas DAK reguler, afirmasi, dan penugasan. DAK non fisik tidak jauh berbeda definisinya dengan DAK fisik, hanya saja DAK non fisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus non fisik. DAK non fisik terdiri atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM (PK2UKM), dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) .

Tahun 2019 terdapat 4 tambahan jenis DAK non fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Tambahan jenis DAK non fisik tersebut adalah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan serta Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS).

Provinsi Kepulauan Riau dianggap sebagai salah satu daerah yang berhasil dalam pelaksanaan DAK Fisik. Pada tahun 2019, Provinsi Kepulauan Riau dinobatkan sebagai Provinsi pelaksana DAK Fisik terbaik di Indonesia.

Oleh karena itu,  demi menjaga performa dan kinerja pelaksanaan DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Fisik Triwulan III Tahun 2020 Se- Provinsi Kepulauan Riau untuk berkoordinasi mendapatkan masukan dan troubleshooting dengan seluruh unsur pelaksana DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan ini turut hadir dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Surya Sardi, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Teguh Dwi Nugroho dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Batam dan Tanjungpinang.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Dr. Aries Fhariandi, S.Sos.,M.Si. dalam sambutannya Aries menyampaikan “untuk dapat melaksanakan DAK Fisik secara baik, seluruh unsur pelaksananya harus selalu berkoordinasi dan bersinergi sehingga apapun kendala pelaksanaan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat. Hal tersebut juga akan menjadi masukan untuk rencana pelaksanaan kedepan yang lebih matang sehingga kinerja pelaksanaan DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau lebih maksimal”. Aries juga memaparkan perkembangan pelaksanaan DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau. “Total pagu DAK Fisik di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 adalah sebesar 708,85 M dengan rincian Provinsi Kepri 206,6 M dengan 9 bidang, Kota Tanjungpinang sebesar 45,07 M dengan 13 bidang, Kota Batam 142,03 M dengan 21 bidang, Kabupaten Bintan 87,96 M dengan 18 bidang, Kabupaten Karimun 75,7 M dengan 20 bidang, Kabupaten Lingga 56,13 M dengan 17 bidang, Kabupaten Natuna 46,54 M dengan 23 bidang dan Kabupaten Kep. Anambas dengan 16 bidang. Penyaluran dan realisasi sampai dengan triwulan III secara keseluruhan telah mencapai Rp. 581.718.549.756 (82,06%) dan realisasi Rp. 262.078.379.327 (45,05%).”Lanjut Aries.

Kemudian acara dilanjutkan dengan arahan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Surya Sardi. Surya menyampaikan bahwa pelaksanaan DAK Fisik ini harus dilaksanakan dengan baik dan lebih inovatif.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Teguh Dwi Nugroho juga menyampaikan ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan DAK Fisik diantaranya adalah penyerapan DAK Fisik tahun 2020 adalah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional oleh karena itu DAK Fisik yang sudah disalurkan ke RKUD agar segera dibayarkan kepada pihak ketiga, pada tahun 2020 masih terdapat bidang/subbidang yang tidak dapat disalurkan sampai dengan batas waktu yang diperkenankan agar dapat diantisipasi oleh Pemda untuk tahun anggaran berikutnya agar semua DAK Fisik dapat disalurkan sehingga alokasi yang sudah diberikan dapat dioptimalkan, Pemda dapat segera mempersiapkan laporan realisasi penyaluran dan capaian output DAK Fisik tahun 2020 yang sudah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah untuk disampaikan kepada KPPN  tanggal 15 Desember 2020 dan Terhadap sisa DAK 2019 Pemda harus menganggarkannya pada tahun 2020 dan merekam realisasinya pada aplikasi OMSPAN.