Rapat Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Implementasi SAKIP Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Penyusnan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Implementasi SAKIP demi mewujudkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menuju Good Governance. Maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Kementerian PAN RB Republik Indonesia menggelar Rapat Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Imlementasi SAKIP Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020 di Sahid Batam Centre Hotel & Convention, Kota Batam.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Dr. H.T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si didampingi Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.Muhammad Hasbi dan Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN RB Kamarudin, SE, AK, M.Sc. Peserta dari kegiatan ini adalah Kepala Perangkat Daerah Bersama Kepala Sub Bagian yang membidang perencanaan/penyusunan LAKIP instansi.
Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Kepri menyampaikan agar tiap-tiap unsur pimpinan komitmen dalam mendorong kualitas kinerja instansi serta meningkatkan sinergitas antar OPD.
Kementerian PAN RB yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kamarudin, SE, AK, M.Sc selaku Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, menjelaskan bahwa sistem kinerja yang tidak terlepas dari reformasi birokrasi khususnya didalam sektor keuangan Negara. Instansi Pemerintah selaku pengguna aset Negara harus dapat mempertanggungjawabkan aset Negara yang telah digunakan tersebut.
“Pengelolaan keuangan Negara harus berbasis pada akuntabilitas. Kewajiban Instansi Pemerintah tidak berhenti sampai dengan pelaporan keuangannya saja tetapi juga harus dijelaskan kinerja yang dicapai sebagai implikasi penggunaan uang Negara tersebut dengan laporan kinerja.” Jelas Kamarudin.
“untuk dapat mengukur kinerja secara tepat, maka struktur dan format pelaporan harus dibakukan sesuai standar kualitas Laporan Akuntabilitas, yaitu relevan, dapat dimengerti, dapat diperbandingkan, tepat waktu. Konsisten dan handal. Selain itu indikator-indakor kinerja yang digunakan harus tepat dengan mengusung prinsip berorientasi terhadap hasil dan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant dan Time Bound).”Tutup Kamarudin