Satgas PPB Provinsi Kepri Sosialisasikan OSS dan SICANTIK

Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Provinsi Kepulauan Riau mengadakan acara Sosialisasi Online Single Submission (OSS) dan aplikasi SICANTIK hari ini Selasa (31/07/2018). Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Istana Kota Piring, Dompak, Tanjungpinang. Acara yang dibuka oleh Asisten III Provinsi Kepri Dr. Muhammad Hasbi ini mengundang 2 orang narasumber dari Kementerian Koordinator Perekonomian Benediktus Dwi Hari Prasetyo dan Chairina dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam sambutannya, Hasbi menyatakan bahwa kebijakan Online Single Submission sudah menjadi kewajiban bagi seluruh daerah untuk menerapkannya karena merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Untuk itu, semua daerah kabupaten/kota hendaknya segera mengambil langkah-langkah agar OSS ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Makanya kita berkumpul hari ini untuk mendengarkan pemaparan dari dua orang narasumber kita dari Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo. Nanti silahkan kita berdiskusi dan bertanya kepada mereka agar jelas bagaimana pelaksanaan OSS dan SICANTIK di daerah”, ujar Hasbi.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri Drs. Azman Taufik dalam sambutannya mengatakan bahwa Indonesia menurutnya tergolong terlambat dalam mereformasi bidang perizinan dan investasi. Bahkan jauh tertinggal dari Vietnam yang lebih dahulu mereformasi bidang perizinan sehingga saat ini iklim investasi di Vietnam jauh lebih baik dari Indonesia.
“Saat ini pengurusan izin investasi di Vietnam cukup memakan waktu 1 jam saja. Mereka sudah mampu mencapai tahap seperti itu. Sementara kita masih berminggu-minggu dan berbulan-bulan karena rumitnya birokrasi yang kita miliki. Karenanya, dengan adanya OSS ini kita berharap dapat memperbaiki sistem perizinan kita dan meningkatkan kinerja iklim investasi”, kata Azman.
Selanjutnya, narasumber dari Kementerian Koordinator Perekonomian Benediktus Dwi Hari Prasetyo mengatakan,”Sebenarnya filosofis OSS itu mudah saja. OSS dilatarbelakangi oleh masih rendahnya nilai ekspor kita dibandingkan negara lain. Maka untuk meningkatkan nilai ekspor, kita harus meningkatkan jumlah investasi. Agar investasi meningkat maka pelayanan perizinan dan investasi juga harus baik”.
Oleh karena itu, menurut Benediktus dibuatlah sistem OSS ini untuk memudahkan masyarakat maupun investor mengurus perizinan yang dapat dilakukan sendiri tanpa harus melalui calo atau perantara. Semua persyaratan dapat diurus sendiri dan diupload ke sistem OSS melalui internet dan dalam waktu singkat OSS dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berkomitmen. Artinya, NIB merupakan izin sementara yang sudah dapat digunakan oleh pengusaha atau investor untuk melakukan kegiatan terbatas yang diperlukan seperti pembebasan lahan dan sebagainya. Akan tetapi, pengusaha tetap wajib memenuhi segala persyaratan yang telah dikomitmenkan dengan OSS. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu maka NIB akan dicabut.
Setelah pemaparan narasumber, sesi diskusi dipenuhi berbagai pertanyaan dari peserta sosialisasi antara lain oleh Sekdako Tanjungpinang, Riono. Beliau mempertanyakan berbagai persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Satgas PPB Pusat untuk diselesaikan seperti tumpang tindih peraturan pusat, pencabutan perda-perda yang tidak sesuai, restrukturisasi SOTK PTSP, dan lain-lain.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aries Fhariandi, S.Sos, M.Si mengingatkan kepada para peserta untuk menyampaikan laporan Satgas setiap bulannya ke Satgas Pusat dan Provinsi. Beliau juga mengingatkan hal-hal yang harus diselesaikan oleh kabupaten/kota antara lain RDTR, pembentukan Sekretariat Satgas teknis dan adminisratif untuk membantu Satgas PPB Kabupaten/Kota, penyusunan SOP, dan lain-lain.
Menjelang penutupan sesi I acara sosialisasi ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Dr. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si menyempatkan hadir untuk menyampaikan beberapa arahan kepada para peserta. Beliau meminta kepada seluruh Satgas PPB Kab/Kota agar menyikapi secara serius implementasi OSS karena jika tidak dipenuhi maka daerah akan diberikan sanksi berupa pengurangan DAU, DAK, dan anggaran kementerian. Menurut Arif hal ini perlu diperhatikan karena sistem OSS dapat dipantau oleh Pemerintah Pusat sepanjang waktu sehingga apabila ada daerah yang tidak menjalankan sistem OSS akan ketahuan. Beliau juga meminta agar Satgas PPB Kab/Kota terus berkoordinasi dengan Satgas Provinsi dan Satgas Pusat dan mengikuti perkembangan regulasi yang ada.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan penjelasan teknis aplikasi SICANTIK oleh narasumber Chairina dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain diikuti oleh Satgas PPB Pemprov Kepri, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Satgas Kabupaten/Kota antara lain Sekdako Tanjungpinang Riono, Sekda Karimun Firman, Kepala DPMPTSP kabupaten/kota serta tim teknis dari masing-masing kabupaten/kota. (aa)