Sharing Best Practice Provinsi Kepri dengan Pemprov DIY

28 Februari 2020, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bersama Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau melakukan Sharing Best Practice terkait Tata Kelola Pemerintahan Berbasis E-Government terkait Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Pengendalian Pembangunan Daerah dan Evaluasi serta Pengawasan Realisasi Anggaran Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kepri, Raja Bakhtiar beserta anggota yang terdiri dari Hadi Chandra, Yudi Kurnain, Sahmadin Sinaga dan Bakti Lubis. Dari Biro Administrasi Pembangunan diikuti oleh Kepala Bagian Administrasi Pelaksanaan dan Kebijakan Pembangunan M. Abi Abraham, SE beserta jajarannya.

Rombongan disambut oleh Kepala Bagian Pembiayaan Pembangunan Non Pemerintah, Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan, Ibu Sumartiningsih SE, MM di di kantor Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan.

Dalam sambutannya, Sumartiningsih memaparkan bahwa guna menjaga konsistensi di Bidang Pendidikan dan Pariwisata Pemprov DIY telah melakukan pembangunan di daerah yang dirasa tertinggal. Salah satunya, Kulon Progo dan Gunung Kidul. Di Kulon Progo saat ini telah  dibangun airport pada sisi barat yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan investasi, perekonomian serta pembangunan yang ada di Provinsi Yogyakarta serta mengatasi ketertinggalan. Sumber pembiayaan dari kegiatan-kegiatan yang tersebut diatas Pemerintah DIY menggunakan pembiayaan pada program Prioritas Nasional, non pemerintah daerah, CSR dari beberapa pihak swasta dan kerja sama dengan Universitas yang ada di Yogyakarta.

Sedangkan beberapa best practice dari Pemprov DIY yang dapat menjadi masukan dan diduplikasi oleh Pemprov Kepri antara lain adalah menerapkan proses pengendalian mulai dari tahap perencanaan dalam bentuk evaluasi selama proses pengusulan, penentuan prioritas program pembangunan hingga pengendalian dalam pelaksanaan di tahun berjalan demi terciptanya optimalisasi  pembangunan daerah; membentuk Tim Pengendalian Pembangunan Daerah yang terdiri dari beberapa OPD terkait seperti Barenlitbang, Biro Pembangunan, Inspektorat, Biro Ortal dan lainnya yang masing-masing mempunyai peran dan fungsi yang telah ditetapkan dalam sebuah Peraturan Kepala Daerah dan membentuk hubungan koordinasi dan komunikasi yang baik dan berkala dengan pihak legislative demi menciptakan upaya pengendalian yang terkoordinir, terarah serta sewarna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *