Tanah Rumah Sakit Kurang, Ini Penjelasan BPN

Adanya polemik di masyarakat wilayah Tonrangeng, Kelurahan Lumpue terkait lahan pembangunan rumah sakit yang dianggap berkurang dari luas awal yang diukur Pemerintah Kota Parepare, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare angkat bicara.

Akhmad, Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan saat memberikan konfirmasi di depan jajaran Pemerintah Kota Parepare pada Selasa (04/07), yang dihadiri Kabag Hukum, Suriani, SH, Kabag Pemerintahan Andi Nurhatina, S.Sos, Kepala Bidang Aset, Basuki Busrah dan Kasi Penataan dan Pengadaan Lahan, Ulfah Lanto, membantah dengan tegas terkait informasi lahan rumah sakit yang dianggap berkurang dari ukuran sebelumnya.

“Tidak akurat dia punya data menyampaikan seperti itu. Ini cuma kesalahpahaman yang terjadi. Tanah pemda untuk pembangunan rumah sakit tidak hilang atau kurang,” tegas Akhmad.

Dijelaskan Akhmad, luas lahan yang dipersiapkan Pemerintah Kota Parepare untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B Plus seluas 7,1 hektar dipecah menjadi tiga bagian dikarenakan lokasi dipisahkan oleh sungai.

Akhmad menambahkan, aturan teknis yang diatur dalam pertanahan, sertifikat tanah tidak bisa dibuat menjadi satu bagian jika lokasi terpisah oleh fasilitas umum atau sungai.

“Teknis yang diatur di BPN sendiri tidak bisa menerbitkan satu sertifikat NAGAHOKI303, kalau dibatasi oleh sungai atau fasilitas umum. Jadinya kami membagi tiga sertifikat dengan luas 34.800 meter ribu persegi, 23.507 meter ribu persegi dan 12.917 meter ribu persegi,” jelas Akhmad.

Akhmad juga menambahkan, Pemerintah Kota Parepare sendiri untuk pengurusan sertifikat tanah sudah mengajukan permohonan untuk membuatkan sertifikat lahan Rumah Sakit Tipe B Plus.

Penjelasan Akhmad diperkuat Ulfa Lanto yang menjelaskan bahwa, terkait pengurusan sertifikat tanah reklamasi tersebut, pihak Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan bersama BPN Kota Parepare sementara memproses penerbitan sertifikat 3 bidang tersebut.